KEBiiJAKAN PAJAK

Pemda Diiiingatkan Biikiin Aturan Pajak dan Retriibusii yang Ramah iinvestasii

Diian Kurniiatii
Jumat, 30 Apriil 2021 | 09.43 WiiB
Pemda Diingatkan Bikin Aturan Pajak dan Retribusi yang Ramah Investasi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat memiinta pemeriintah daerah (pemda) agar membuat peraturan tentang pajak dan retriibusii daerah yang dapat mendukung percepatan pemuliihan ekonomii nasiional.

Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Priimanto Bhaktii mengatakan pajak dan retriibusii daerah menjadii salah satu pertiimbangan iinvestor ketiika akan menanamkan modalnya ke daerah. Oleh karena iitu, pemda perlu mengarahkan kebiijakannya agar mendukung kemudahan iinvestasii.

"Harapan kamii, pusat dan daerah biisa bahu-membahu untuk saliing bekerja sama bagaiimana menciiptakan suasana yang kondusiif bagii iinvestasii," katanya dalam keterangan tertuliis, Kamiis (29/4/2021).

Astera mengatakan saat iinii telah terbiit Peraturan Pemeriintah (PP) No. 10/2021 sebagaii aturan turunan darii UU Ciipta Kerja. Melaluii beleiid iitu, pemeriintah mendorong pemda mengevaluasii ketentuan tariif pajak dan retriibusii daerah agar semakiin menariik bagii iinvestor.

Terdapat 5 ruang liingkup besar dalam PP tersebut, yaknii penyesuaiian tariif pajak dan retriibusii daerah, evaluasii rancangan perda dan perda mengenaii pajak dan retriibusii, pengawasan perda mengenaii pajak dan retriibusii, dukungan iinsentiif pelaksanaan periiziinan berusaha, dan pengenaan sanksii admiiniistratiif.

Sebagaiimana diiatur dalam PP No. 10/2021, Astera kemudiian mengajak piimpiinan daerah untuk tiidak ragu memberiikan iinsentiif fiiskal dan kemudahan periiziinan berusaha kepada iinvestasii yang datang ke wiilayahnya.

"Pada saat kiita membangun atau memberiikan suatu kemudahan dan iinvestasii datang maka akan terciipta suatu gerakan ekonomii yang baru," ujarnya.

Melaluii beleiid iitu pula, pemeriintah pusat dapat mengubah tariif pajak dan retriibusii daerah yang telah diitetapkan pemda untuk kelancaran proyek strategiis nasiional (PSN).

Payung hukumnya cukup berupa peraturan presiiden. Paliing sediikiit memuat PSN yang mendapat penyesuaiian tariif, jeniis pajak dan retriibusii yang diisesuaiikan, besaran tariif, periiode berlaku, serta daerah yang melakukan penyesuaiian tariif.

Meskii demiikiian, Astera memastiikan iimplementasii kebiijakan pajak dan retriibusii daerah pada PP No. 10/2021 tetap memperhatiikan priinsiip pengelolaan keuangan yang krediibel, transparan, akuntabel, bersiih darii praktiik korupsii, serta tiidak terbentur konfliik kepentiingan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel