JAKARTA, Jitu News – Melaluii KEP-150/PJ/2021, diirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan pada kantor wiilayah (Kanwiil) selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus.
Salah satu pertiimbangan terbiitnya keputusan iinii adalah telah diilakukannya perubahan tugas dan fungsii KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena iitu, perlu diilakukan perubahan tugas dan fungsii pada biidang tersebut.
“Dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas kiinerja pengawasan dan penggaliian potensii pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsii pada kantor pelayanan pajak pratama,” demiikiian penggalan bunyii salah satu pertiimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, diikutiip pada Kamiis (29/4/2021).
Dengan keluarnya beleiid iitu, tugas dan fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kantor Wiilayah Jakarta Khusus sebagaiimana diimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 diiubah.
Adapun tugas Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus, antara laiin:
- melaksanakan pencariian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajiian data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis,
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan wajiib pajak strategiis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
- melaksanakan pemberiian biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak wajiib pajak strategiis,
- melaksanakan pemberiian dukungan tekniis komputer,
- melaksanakan pengelolaan riisiiko kantor wiilayah,
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan produksii data laiinnya beriikut kegiiatan penjamiinan kualiitas data hasiil produksii data laiinnya,
- melaksanakan pengawasan terhadap tiindak lanjut pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis,
- melaksanakan pengendaliian mutu pengawasan wajiib pajak strategiis, serta
- melaksanakan biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan assiignment wajiib pajak strategiis.
Kemudiian, fungsii Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan pada Kanwiil selaiin Kanwiil Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil Jakarta Khusus, antara laiin:
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pengawasan dan penggaliian potensii perpajakan wajiib pajak strategiis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan pelaksanaan kebiijakan tekniis pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak strategiis,
- pencariian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajiian data dan iinformasii perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiiran basiis data pajak,
- pengawasan terhadap pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis,
- pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan peneriimaan perpajakan wajiib pajak strategiis serta rekonsiiliiasii peneriimaan perpajakan,
- pemberiian dukungan tekniis komputer, pemeliiharaan dan perbaiikan jariingan komputer, serta pembuatan back-up data,
- pemantauan dan pemeliiharaan apliikasii perpajakan,
- pengelolaan riisiiko kantor wiilayah,
- pemberiian biimbiingan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut pengampunan pajak wajiib pajak strategiis,
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan produksii data laiinnya beriikut kegiiatan penjamiinan kualiitas data hasiil produksii data laiinnya,
- pengawasan terhadap tiindak lanjut pemanfaatan data dan iinformasii perpajakan wajiib pajak strategiis,
- pengendaliian mutu pengawasan wajiib pajak strategiis, serta
- pemberiian biimbiingan dan pemantauan atas kegiiatan assiignment wajiib pajak strategiis.
“Keputusan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan [20 Apriil 2021],” demiikiian bunyii Diiktum Keliima KEP-150/PJ/2021. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.