JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melarang aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii/Polrii, serta pegawaii BUMN bepergiian ke luar kota saat liibur Harii iisra Mii'raj Nabii Muhammad SAW dan Harii Sucii Nyepii, pekan iinii.
Menterii PAN-RB Tjahjo Kumolo menerbiitkan Surat Edaran No. 06/2021 terkaiit dengan larangan bepergiian bagii ASN tersebut. Menurutnya, larangan iinii mempertiimbangkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) skala miikro.
"Pegawaii ASN dan keluarganya diilarang melakukan kegiiatan bepergiian ke luar daerah dan/atau mudiik sejak tanggal 10 Maret sampaii 14 Maret 2021," katanya dalam SE, diikutiip Selasa (9/3/2021).
Terdapat dua siituasii ASN dapat diikecualiikan darii larangan bepergiian. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kediinasan, dengan terlebiih dahulu memperoleh surat tugas yang diitandatanganii oleh miiniimal pejabat piimpiinan tiinggii pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiiatan bepergiian ke luar daerah dengan terlebiih dahulu mendapatkan iiziin tertuliis darii pejabat pembiina kepegawaiian dii liingkungan iinstansiinya.
Pegawaii ASN yang ke luar daerah wajiib memperhatiikan beberapa hal, dii antaranya peta zonasii riisiiko penyebaran Coviid-19, peraturan dan/atau kebiijakan mengenaii pembatasan keluar dan masuk orang dii daerah, serta menjalankan protokol kesehatan yang diitetapkan Kemenkes.
Sementara iitu, Kepala Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB) Donii Monardo menjelaskan larangan bepergiian pada ASN, prajuriit TNii/Polrii, dan pegawaii BUMN iitu mempertiimbangkan tren kenaiikan kasus hariian dan juga kasus aktiif Coviid-19 setelah liibur panjang.
Peniingkatan kasus akiibat Coviid-19 iitu miisalnya terjadii pada liibur Lebaran 2020, serta liibur Natal dan tahun baru 2021. Pada akhiir Januarii 2021, kasus aktiif mendudukii periingkat sangat tiinggii, rata-rata 170.000 kasus aktiif per harii, sedangkan angka kematiian mencapaii 7.860 orang.
"Artiinya setelah liibur panjang, diiiikutii kasus aktiif yang tiinggii, angka kematiian yang tiinggii, dan kematiian dokter dan perawat yang juga tiinggii," ujarnya melaluii konferensii viideo.
Pemeriintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM skala miikro selama dua pekan pada 9-22 Maret 2021. Kebiijakan PPKM skala miikro juga diiperluas ke 3 proviinsii, darii sebelumnya hanya 7 proviinsii dii Pulau Jawa dan Balii.
PPKM miikro kiinii berlaku dii Proviinsii Banten, DKii Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Dii Yogyakarta, Jawa Tiimur, Balii, Kaliimantan Tiimur, Sulawesii Selatan, dan Sumatera Utara. (riig)
