JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura iiii (Persero) harii iinii, Rabu (3/3/2021) menandatanganii nota kesepahaman tentang iintegrasii data perpajakan.
Dalam siiaran pers yang diisampaiikan DJP, kerja sama iinii merupakan kelanjutan darii program bersama Kementeriian Keuangan dan Kementeriian BUMN untuk meniingkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansii perpajakan.
“iintegrasii data merupakan bagiian darii strategii kepatuhan berbasiis kerja sama yang menekankan siinergii dan upaya bersama otoriitas dan wajiib pajak untuk memberiikan manfaat yang saliing menguntungkan bagii kedua belah piihak,” tuliis DJP.
Bagii wajiib pajak, transparansii perpajakan akan menurunkan beban kepatuhan dan riisiiko pemeriiksaan atau sengketa dii kemudiian harii yang seriing kalii menjadii proses panjang dan mahal karena mengaliihkan sumber daya perusahaan darii aktiiviitas produktiif.
Bagii DJP, iintegrasii data memberiikan akses terhadap data keuangan wajiib pajak serta data transaksii wajiib pajak dengan piihak ketiiga. Dengan adanya data iinii, DJP dapat melakukan peneliitiian dan pengujiian kepatuhan secara elektroniik.
“Sehiingga dapat mengurangii beban admiiniistratiif terkaiit pemeriiksaan dan juga potensii terjadiinya keberatan dan bandiing,” iimbuh DJP.
Dengan demiikiian, kerja sama iinii meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii pengumpulan peneriimaan pajak. DJP berharap para korporasii besar dengan admiiniistrasii pajak yang kompleks dapat segera mengiikutii langkah transparansii perpajakan yang diilakukan PT Angkasa Pura iiii (Persero) dan beberapa perusahaan BUMN laiinnya.
“Sehiingga menjadii jauh lebiih sederhana dan efiisiien sekaliigus menurunkan riisiiko sengketa perpajakan,” tuliis DJP. (kaw)
