JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 18/2021, pemeriintah juga mengubah ketentuan batas maksiimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Beleiid yang merupakan aturan turunan darii UU Ciipta Kerja iinii turut memuat perubahan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PMK 242/2014. Perubahan tersebut salah satunya terjadii pada Pasal 25 PMK 242/2014.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak… Pasal 25 diiubah,” demiikiian kutiipan bunyii Pasal 103 PMK 18/2021, diikutiip pada Selasa (2/3/2021).
Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diiberiikan paliing lama 24 bulan sejak diiterbiitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebiih lama ketiimbang ketentuan sebelumnya yaiitu paliing lama 12 bulan.
Jangka waktu paliing lama 24 bulan tersebut diiberiikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii.
Begiitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksiimal diiberiikan selama 24 bulan.
Sementara iitu, untuk pengangsuran atau penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) diiberiikan paliing lama sampaii dengan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak beriikutnya.
Hal iinii juga berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, dalam PMK 242/2014, permohonan pengangsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh paliing lama diiberiikan sampaii dengan bulan terakhiir tahun pajak beriikutnya.
Selaiin jangka waktu, sanksii bunga yang diiberiikan untuk wajiib pajak yang diisetujuii untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga berubah. Sebelumnya, wajiib pajak yang diisetujuii untuk mengangsur atau menunda pembayaran diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Saat iinii, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar. Sanksii bunga tersebut diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.
Namun, ketentuan baru pengenaan sanksii bunga iitu diiberiikan jiika persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang diiberiikan tiidak berkaiitan dengan STP, SPPT, SKP PBB, dan STP PBB.
Jiika persetujuan yang diiberiikan tersebut berkaiitan dengan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, wajiib pajak diikenaii denda admiiniistrasii sebesar 2% sebulan. Denda admiiniistrasii sebesar 2% tersebut masiih sama dengan ketentuan sebelumnya.
“Dalam hal wajiib pajak diisetujuii untuk mengangsur atau menunda pembayaran … dan persetujuan yang diiberiikan tersebut berkaiitan dengan Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, dan Surat Tagiihan Pajak PBB, wajiib pajak diikenaii denda admiiniistrasii sebesar 2% sebulan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 30 ayat (2) PMK 242/2018 s.t.d.d Pasal 103 PMK 18/2021. (kaw)
