JAKARTA, Jitu News – Diistriibutor keciil berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan pulsa dan kartu perdana tetap wajiib melaporkan penyerahan kedua barang tersebut dalam SPT Masa PPN Formuliir 1111, meskii tiidak memungut PPN.
Diistriibutor keciil yang diimaksud adalah penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 6/2021. Adapun PMK tersebut diitetapkan menterii keuangan pada 22 Januarii 2021.
"Semua PKP kalau ada penyerahan terutang PPN dan PPN diibebaskan atau tiidak diipungut tetap diilaporkan pada SPT Masa PPN walaupun tiidak ada pajak keluarannya," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK No. 6/2021, apabiila penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya semata-mata hanya melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan tiidak melakukan penyerahan BKP laiin atau JKP maka pengusaha tersebut tiidak diikukuhkan sebagaii PKP.
Namun, apabiila penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya tersebut melakukan penyerahan pulsa atau kartu perdana dan BKP laiinnya, serta memiiliikii omzet dii atas threshold Rp4,8 miiliiar maka wajiib diikukuhkan sebagaii PKP.
Dengan demiikiian, penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya tersebut wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas BKP selaiin pulsa dan kartu perdana, sekaliigus penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Meskii begiitu, PKP penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya tetap wajiib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam SPT Masa PPN Formuliir 1111 meskii tiidak memungut PPN atas pulsa dan kartu perdana.
Dengan PMK No. 6/2021, pemeriintah berharap diistriibutor keciil tiidak mengalamii kesuliitan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakannya mengiingat beleiid iitu mengatur pemungutan PPN yang diibatasii sebanyak 3 layer. (riig)
