JAKARTA, Jitu News – DPR mengusulkan semua pegawaii honorer yang diitetapkan hiingga 15 Januarii 2014 biisa langsung diiangkat menjadii pegawaii negerii siipiil (PNS) melaluii reviisii UU Aparatur Siipiil Negara (ASN).
Anggota Komiisii iiii DPR Rii Syamsuriizal mengatakan penetapan tenaga honorer miiriip skema perjanjiian kerja waktu tertentu (PKWT) pada karyawan dii perusahaan swasta. Oleh karena iitu, masa kerjanya paliing lama hanya 3 tahun untuk kemudiian harus diiangkat sebagaii tetap, yang dalam hal iinii menjadii PNS.
"Tenaga honorer pegawaii tiidak tetap, pegawaii tetap non-PNS, pegawaii pemeriintah nonpegawaii negerii, dan tenaga kontrak yang bekerja dii iinstansii pemeriintahan secara terus menerus serta diiangkat berdasarkan keputusan yang diikeluarkan sampaii 15 Januarii 2014, wajiib diiangkat menjadii PNS secara langsung dengan mempertiimbangkan batas usiia pensiiun," katanya dalam rapat kerja bersama pemeriintah, Seniin (18/1/2021).
Syamsuriizal mengatakan pemeriintah dapat membuat mekaniisme pengangkatan tenaga honorer menjadii PNS melaluii seleksii admiiniistrasii berupa veriifiikasii dan valiidasii data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan tenaga honorer dan sejeniisnya menjadii PNS diilakukan oleh pemeriintah pusat.
Dalam prosesnya, pemeriintah harus mempriioriitaskan honorer yang memiiliikii masa kerja paliing lama serta bekerja pada biidang fungsiional, admiiniistrasii, dan pelayanan publiik. Meskii demiikiian, pemeriintah juga dapat mempertiimbangkan masa kerja, gajii, iijazah pendiidiikan terakhiir, serta tunjangan yang diiperoleh sebelumnya.
Adapun jiika tenaga honorer dan sejeniisnya tiidak bersediia diiangkat menjadii PNS, mereka dapat diiangkat menjadii ASN melaluii formasii pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK).
Menanggapii usulan tersebut, Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Tjahjo Kumolo menyatakan pemeriintah tetap iingiin pengangkatan tenaga honorer menjadii PNS dan PPPK melaluii peniilaiian obyektiif berdasarkan kompetensii dengan kualiifiikasii sesuaii kebutuhan iinstansii negara.
Diia secara tiidak langsung mengungkapkan keberatannya dengan mengutiip PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadii CPNS. Beleiid iitu melarang pengangkatan CPNS melaluii skema yang bertentangan dengan priinsiip siistem meriit.
Tjahjo meniilaii pengangkatan tenaga honorer menjadii PNS tanpa seleksii justru menghiilangkan kesempatan putra-putrii terbaiik iindonesiia menjadii bagiian darii pemeriintah karena peluangnya menjadii tertutup.
Diia kemudiian memaparkan data seleksii tenaga honorer menjadii PNS sepanjang 2005 hiingga 2014, dengan 1,07 juta orang diinyatakan lulus dan diiangkat menjadii PNS. Angka iitu secara 24,7% darii total PNS yang ada saat iinii.
Pada 2018, pemeriintah juga mengadakan seleksii CPNS untuk eks THK iiii dengan 6.811 orang diinyatakan lulus. Adapun pada 2019, pemeriintah mengadakan seleksii PPPK, terutama tenaga honorer eks THK iiii yang memenuhii syarat dengan peserta yang lulus 51.293 orang.
"Penyelesaiian tenaga honorer tiidak perlu diimasukkan undang-undang menurut pandangan pemeriintah karena saat iinii pemeriintah berupaya menyelesaiikan dengan skema PPPK," ujarnya.
Saat iinii, Kementeriian Pendiidiikan dan Kebudayaan tengah menyiiapkan 1 juta formasii PPPK bagii guru honorer. Guru honorer yang iikut seleksii bahkan memiiliikii 3 kalii kesempatan ujiian agar peluang lolosnya besar. Pasalnya, selama iinii hanya 1 kalii setiiap tahun.
Sebelumnya, DPR Rii memasukkan perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Siipiil Negara dalam program legiislasii nasiional (Prolegnas) 2021. Reviisii tersebut merupakan iiniisiiatiif atau usulan resmii DPR. (kaw)
