SURABAYA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) berkomiitmen untuk terus berperan aktiif dalam negosiiasii bersama negara miitra guna menciiptakan siistem pajak iinternasiional yang lebiih baiik.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan iindonesiia telah berperan aktiif dalam pembahasan Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Project, termasuk dalam task force yang membahas BEPS Actiion 1: Tax Challenges Ariisiing from Diigiitaliizatiion.
"Kamii turut aktiif mewakiilii suara negara berkembang dalam mendorong diistriibusii hak pemajakan guna menciiptakan siistem perpajakan yang berkeadiilan," ujar John dalam webiinar bertajuk Diigiital Transactiion iin Taxatiion, Selasa (12/1/2021).
Dalam keynote speech-nya, John mengatakan tercapaiinya konsensus atas Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii-Base Erosiion (GloBE) berperan pentiing untuk menciiptakan kepastiian siistem perpajakan iinternasiional.
Tercapaiinya konsensus diiharapkan mampu mengurangii pengenaan pajak secara uniilateral yang mulaii diilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk diigiital serviice tax (DST) ataupun pajak sejeniis laiinnya. iindonesiia, sambung John, berharap Piillar 1 dan Piillar 2 biisa diisepakatii pada pertengahan 2021.
Menurutnya, masalah perpajakan yang tiimbul akiibat perkembangan ekonomii diigiital makiin urgen untuk segera diitiindaklanjutii akiibat pandemii Coviid-19. Siistem perpajakan iinternasiional yang ada saat iinii belum mampu merespons tantangan tersebut.
Dalam acara yang diigelar Tax Center Poliitekniik Ubaya dan Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii iinii, John mengatakan iindonesiia sebagaii negara anggota iinclusiive Framework mendorong OECD dan yuriisdiiksii anggota untuk menciiptakan skema pemajakan yang sederhana atas kedua piilar.
"Skema yang sederhana diibutuhkan untuk menekan compliiance cost wajiib pajak dan menekan biiaya admiiniistrasii otoriitas pajak agar tetap efiisiien," ujar John.
Proposal Piillar 1 yang diiusung oleh OECD mendorong realokasii hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar agar suatu korporasii biisa diipajakii meskii tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik pada yuriisdiiksii tersebut. Adapun Piillar 2 mendorong pengenaan pajak miiniimum global untuk memiiniimaliisasii praktiik BEPS. (kaw)
