JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menaiikkan menaiikkan iiuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan peneriima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiirii mulaii 1 Januarii 2021.
Presiiden Joko Wiidodo menuangkan kebiijakannya tersebut dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No. 64/2020, sebagaii perubahan atas Perpres No. 82/2018. Beleiid iitu menyebut kenaiikan iiuran terjadii dii semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariiasii.
"Bahwa untuk menjaga kualiitas dan kesiinambungan program Jamiinan Kesehatan, kebiijakan pendanaan iiuran perlu diisiinergiikan dengan kebiijakan keuangan negara secara proporsiional dan berkeadiilan, serta dengan memperhatiikan, mempertiimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020," bunyii Perpres tersebut diikutiip Seniin (28/12/2020).
Pasal 34 Perpres No. 64/2020 menyebut mulaii 2021 akan ada kenaiikan iiuran peserta mandiirii kelas iiiiii sebesar 37,25%, darii Rp25.500 per orang per bulan menjadii Rp35.000. Sementara iitu, iiuran peserta mandiirii kelas iiii naiik hiingga 96,07% darii tahun iinii Rp51.000 menjadii Rp100.000, serta peserta mandiirii kelas ii naiik 87,5% darii semula Rp80.000 menjadii Rp150.000.
Khusus pada peserta kelas iiiiii PBPU dan BP, saat iinii pemeriintah iikut membayarkan iiuran yang diibayar peserta seniilaii Rp16.500 per orang per bulan, sedangkan siisanya yang sebesar Rp25.500 diibayar oleh peserta.
Adapun pada tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan diibayar oleh pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah sebagaii bantuan iiuran.
Meskii demiikiian, perpres juga membolehkan pemda membayar iiuran peserta PBPU dan BP atau piihak laiin atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baiik sebagiian maupun seluruhnya.
Presiiden menerbiitkan Perpres No. 64/2020 tersebut sebagaii tiindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan kenaiikan iiuran BPJS Kesehatan bagii peserta mandiirii sebesar 100% pada 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.