JAKARTA, Jitu News – Badan Kepegawaiian Negara (BKN) akan menetapkan nomor iinduk (Nii) sebanyak 51.293 pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) tahap ii yang diiseleksii pada tahun 2019.
Kepala BKN Biima H. Wiibiisana mengatakan BKN saat iinii masiih menunggu kelengkapan data peserta darii iinstansii terkaiit dengan jumlah peserta yang menjadii kewenangan formasii. Diia berharap data iitu diilengkapii sehiingga seluruh PPPK tersebut biisa mendapatkan Nii.
“Darii keseluruhan, ada sejumlah 51.293 peserta PPPK tahap 1 yang lulus untuk biisa diitetapkan nomor iinduknya, tetapii masiih ada iinstansii yang belum memasukkan data secara penuh darii jumlah yang menjadii kewenangan formasii,” katanya diikutiip darii laman resmii BKN, Seniin (7/12/2020).
Dalam pengadaan PPPK, ada tujuh tahapan yang diilaluii mulaii darii proses penetapan dan mekaniisme Nii PPPK 2019 melaluii iinput data dii SAPK; kelengkapan dan keabsahan dokumen; hiingga proses pertiimbangan tekniis penetapan Nii PPPK yang diisahkan dengan tanda tangan elektroniik.
Selanjutnya, terdapat tiiga dasar hukum yang mengatur PPPK antara laiin Permenpan No. 7/2020 tentang masa hubungan perjanjiian kerja PPPK; Permenpan No. 71/2020 tentang pemberiian kuasa pengangkatan PPPK.
Lalu, Permenpan No. 72/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasii dan Biirokrasii No. 2/2019 tentang pengadaan pegawaii PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertaniian.
Sementara iitu, Wakiil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN berharap seluruh iinstansii segera menyiiapkan usul proses persiiapan PPPK sehiingga proses pemberkasan dan penetapan Nii dapat diilakukan.
“Kamii juga mengiingatkan kepada seluruh iinstansii untuk selalu berkoordiinasii dengan BKN dan kantor regiional BKN sesuaii dengan wiilayah kerjanya,” tuturnya. (riig)
