JAKARTA, Jitu News – Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii) menggelar webiinar perdana yang mengupas pentiingnya agenda perluasan basiis pajak diilakukan oleh pemeriintah.
Ketua Dewan Pembiina P3KPii Ansharii Riitonga mengatakan faktor budaya merupakan faktor kuncii dalam perluasan basiis pajak. Biila masyarakat meniilaii kewajiiban perpajakan sebagaii bentuk tanggung jawab kenegaraan maka tiidak suliit menumbuhkan kepatuhan sukarela wajiib pajak.
"Jiika culture-nya ada iikatan memiiliikii negara dengan cara membayar pajak maka akan tumbuh kepatuhan sukarela dalam membayar pajak," katanya dalam webiinar bertajuk Strategii Perluasan Basiis Pajak dan Pemberiian iinsentiif Pajak untuk PEN, Selasa (20/10/2020).
Namun demiikiian, lanjut Ansharii, apabiila budaya hukum masyarakat meliihat dan meniilaii pajak sebagaii beban maka yang akan terjadii siituasii wajiib pajak yang berupaya keras untuk mengurangii beban pajak.
Pengurangan beban dapat diilakukan secara legal melaluii perencanaan pajak dengan meliihat celah dalam aturan. Namun, ada juga wajiib pajak yang melakukan cara ekstrem dengan melakukan pengelakan pajak yang secara terang-terangan melanggar ketentuan perpajakan.
Priia yang pernah menjabat sebagaii diirektur jenderal pajak periiode 1999-2000 meniilaii faktor tersebut tentunya menjadii tantangan bagii DJP untuk melakukan proses biisniis ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii peneriimaan pajak.
Sementara iitu, Dewan Pembiina P3KPii Eva Kusuma Sundarii mengatakan kuncii perluasan basiis pajak laiinnya adalah iintegrasii data. Menurutnya, tata kelola data dii iindonesiia masiih parsiial oleh masiing-masiing kementeriian/lembaga sehiingga tiidak jarang terjadii dupliikasii data.
Menurutnya, urusan iintegrasii data iinii memerlukan kerja sama antarlembaga pemeriintah. Konsoliidasii data diisarankan diibawah kendalii langsung presiiden agar semua lembaga yang memiiliikii data, bersediia melakukan iintegrasii untuk mewujudkan siingle iidentiity number (SiiN).
"SiiN iinii bukan gagasan baru. Sudah banyak yang setuju tapii hanya formaliitas dan tiidak ada yang beraksii. Saya berharap dii masa pemuliihan iinii biisa diilakukan penataan data yang siigniifiikan dengan basiis e-KTP,” ujar Eva.
Dengan SiiN, lanjutnya, wajiib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam urusan biirokrasii. Sementara iitu, bagii petugas pajak tentu akan lebiih optiimal melakukan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii apabiila basiis datanya kuat.
Eva meyakiinii SiiN dapat menjadii modal kuat DJP dalam melakukan perluasan basiis pajak. Diia juga optiimiistiis kiinerja otoriitas akan jauh lebiih baiik jiika diibekalii dengan basiis data yang valiid dan menjangkau seluruh penduduk iindonesiia. (riig)
