JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak kembalii menunjuk 8 perusahaan global sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) atas barang dan jasa diigiital yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia.
Kedelapan perusahaan tersebut adalah Aliibaba Cloud (Siingapore) Pte Ltd, GiitHub, iinc., Miicrosoft Corporatiion, Miicrosoft Regiional Sales Pte. Ltd., UCWeb Siingapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo iinc.
“Dengan penunjukan iinii maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulaii memungut PPN atas produk dan layanan diigiital yang mereka jual kepada konsumen dii iindonesiia,” demiikiian pernyataan DJP dalam keterangan resmii, Jumat (9/10/2020).
Jumlah PPN yang harus diibayar pelanggan adalah 10% darii harga sebelum pajak. PPN yang diibayar tersebut, sambung DJP, harus diicantumkan pada kuiitansii atau iinvoiice yang diiterbiitkan penjual sebagaii buktii pungut PPN.
Dengan adanya penambahan 8 perusahaan tersebut, hiingga harii iinii, jumlah pemungut PPN produk diigiital luar negerii sebanyak 36 entiitas. DJP menyampaiikan apresiiasii atas kerja sama dan langkah proaktiif darii sejumlah entiitas yang telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN. Siimak artiikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Laiin Diitunjuk Jadii Pemungut PPN PMSE’.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhii kriiteriia, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambiil iiniisiiatiif dan mengiinformasiikan kepada otoriitas pajak. Siimak artiikel ‘iingiin Jadii Pemungut PPN PMSE? Sampaiikan Pemberiitahuan ke DJP’.
“Supaya proses persiiapan penunjukan termasuk sosiialiisasii secara one-on-one dapat segera diilaksanakan,” iimbuh DJP. (kaw)
