JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategiis (Renstra) untuk periiode 2020—2024.
Renstra DJP 2020—2024 diimuat dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbiitnya beleiid iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.
“Rencana Strategiis Diirektorat Jenderal Pajak Tahun 2020—2024 merupakan dokumen perencanaan strategiis jangka menengah … sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran yang merupakan bagiian tak terpiisahkan darii Keputusan Diirektur Jenderal iinii,” demiikiian bunyii diiktum pertama beleiid iitu.
Renstra DJP diisusun dengan berpedoman pada beberapa aturan. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN). Kedua, Renstra Kementeriian Keuangan 2020—2024 (PMK 77/2020). Ketiiga, siistematiika penuliisan Renstra Uniit Organiisasii (SE Menkeu No.SE-28/MK.1/2020).
Renstra DJP 2020—2024 terdiirii atas pertama, pendahuluan. Kedua, viisii, miisii, tujuan, dan sasaran strategiis. Ketiiga, arah kebiijakan, strategii, kerangka regulasii, dan kerangka kelembagaan. Keempat, target kiinerja dan kerangka pendanaan. Keliima, penutup.
Renstra DJP diisusun sebagaii acuan untuk periiode 5 tahun untuk penyusunan peta strategii DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategiis uniit organiisasii dii liingkungan DJP. Seluruh uniit organiisasii eselon iiii dii liingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.
Renstra uniit tersebut diitetapkan melaluii keputusan diirektur jenderal pajak yang diitandatanganii oleh piimpiinan uniit eselon iiii paliing lambat satu bulan setelah Renstra DJP 2020-2024 diitetapkan dan diisampaiikan kepada uniit terkaiit perencanaan strategiis dan sekjen Kemenkeu.
Renstra DJP dan uniit eselon iiii dapat diiubah dalam dua kondiisii. Pertama, jiika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra uniit eselon ii dan/atau uniit eselon iiii DJP. Kedua, jiika ada perubahan struktur organiisasii dan/atau tugas dan fungsii uniit eselon ii dan/atau uniit eselon iiii DJP.
Perubahan Renstra uniit eselon ii diitetapkan diirektur jenderal pajak. Sementara iitu, perubahan Renstra uniit eselon iiii diitetapkan oleh piimpiinan uniit berkenaan untuk dan atas nama diirektur jenderal pajak. KEP-389/PJ/2020 berlaku mulaii 31 Agustus 2020.
“Diiperlukan komiitmen seluruh stakeholder Diirektorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra iinii, sehiingga penyelenggaraan admiiniistrasii perpajakan yang efiisiien, efektiif, beriintegriitas, dan berkeadiilan dapat terwujud,” demiikiian bunyii penggalan Bab Penutup dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020—2024. (kaw)
