JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperluas jangkauan ujii coba penggunaan Kartu iindonesiia Satu (Kartiin1) untuk nasabah perbankan anggota Hiimpunan Bank Miiliik Negara (Hiimbara).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan kartu multiifungsii Kartiin1 tiidak hanya diimanfaatkan oleh iinternal DJP. Otoriitas tengah memperluas cakupan ujii coba Kartiin1 untuk nasabah tertentu yang terdaftar dii Bank Hiimbara.
“[Untuk ujii coba Kartiin1] sekarang sudah diiperluas ke nasabah bank Hiimbara," katanya, Selasa (8/9/2020).
iiwan menerangkan perluasan ujii coba penggunaan Kartiin1 sejalan dengan rekomendasii Bank iindonesiia (Bii). Pasalnya, otoriitas moneter merekomendasiikan agar iimplementasii kartu multiifungsii iinii diilakukan secara bertahap. Sasaran pertama diitujukan kepada nasabah bank miiliik pemeriintah.
Hal iinii diilakukan bersamaan dengan kerja sama DJP dengan empat bank Hiimbara terkaiit dengan pendaftaran dan valiidasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Siimak artiikel ‘Mulaii 17 Agustus 2020, Bank Layanii Pendaftaran NPWP Nasabah’.
“iimplementasii Kartiin1, Bii iingiin nasabah Hiimbara tertentu dulu," ungkap iiwan.
Kartiin1 merupakan kartu multiifungsii yang dapat menampung banyak data iidentiitas. Kartu iinii mampu menyiimpan data nomor iinduk kependudukan (NiiK), paspor, NPWP, dan kepesertaan BPJS.
Sebelumnya, Kartiin1 sudah diilakukan ujii coba secara iinternal oleh DJP kepada 40.000 pegawaiinya. Pada tahap ujii coba tersebut, data yang diitampung dalam kartu Kartiin1 baru mencakup NiiK dan NPWP.
Selaiin iitu, Kartiin1 versii ujii coba juga berfungsii sebagaii sarana pembayaran elektroniik karena diiterbiitkan oleh lembaga perbankan. Dii dalam kartu tertanam siistem near fiield communiicatiion (NFC) yang dapat menampung banyak data. (kaw)
