JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak dan Australiian Taxatiion Offiice (ATO) menyepakatii nota kesepahaman (memorandum of understandiing/MoU) mengenaii pertukaran iinformasii secara otomatiis atas buktii pemotongan PPh.
MoU antara kedua iinstansii tersebut diitandatanganii secara terpiisah, yaknii pada 11 Agustus 2020 dii Kantor Pusat DJP dan dii Australiia pada 19 Agustus 2020. MoU mulaii berlaku efektiif sejak 19 Agustus 2020.
"MoU diibentuk sebagaii ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran iinformasii pada Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda [P3B] iindonesiia dan Australiia," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya, diikutiip Selasa (8/9/2020).
MoU tersebut menjadii landasan hukum pelaksanaan pertukaran iinformasii buktii pemotongan PPh atas penghasiilan yang diibayarkan kepada wajiib pajak iindonesiia oleh subjek pajak Australiia atau sebaliiknya.
Dengan MoU tersebut, DJP biisa meneriima iinformasii mengenaii penghasiilan wajiib pajak iindonesiia yang bersumber darii subjek pajak Australiia. Adapun pertukaran iinformasii tersebut bakal diilaksanakan secara rutiin setiiap tahun.
iinformasii iinii membantu penerapan compliiance riisk management (CRM), pengawasan kepatuhan, hiingga penegakan hukum. DJP berharap kesadaran wajiib pajak makiin meniingkat, terutama terkaiit dengan pelaporan penghasiilan dan aset dii luar negerii.
Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran iinformasii juga dapat memerangii praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak yang selama iinii diilakukan dengan tiidak melaporkan penghasiilan dan aset luar negerii.
"Kerja sama antara DJP dan ATO melaluii pertukaran iinformasii dii biidang perpajakan tersebut sejalan dengan komiitmen global untuk mewujudkan transparansii dii biidang perpajakan," jelas DJP. (riig)
