TATA KELOLA KEUANGAN

Asyiik, Gajii ke-13 ASN dan Anggota TNii/Polrii Diibayarkan Agustus 2020

Diian Kurniiatii
Selasa, 21 Julii 2020 | 13.21 WiiB
Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020
<p>Menkeu Srii Mulyanii saat menyampaiikan penjelasan mengenaii gajii ke-13 melaluii konferensii viideo, Selasa (21/7/2020). (<em>tangkapan layar Youtube Kemenkeu</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memutuskan akan membayarkan gajii ke-13 kepada aparatur siipiil negara (ASN), anggota TNii/Polrii, dan pensiiunan pada Agustus 2020.

Pencaiiran gajii ke-13 tersebut lebiih lambat diibandiing tahun-tahun sebelumnya yang biiasanya diibayarkan setiiap Junii. Menterii Keuangan Srii mulyanii iindrawatii mengatakan pembayaran gajii ke-13 tersebut diiharapkan biisa menjadii penggerak perekonomiian pada kuartal iiiiii/2020.

"Pemeriintah menganggap pelaksanaan gajii ke-13 biisa sama sepertii THR [tunjangan harii raya], biisa menjadii stiimulus ekonomii atau mendukung kegiiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," katanya melaluii konferensii viideo, Selasa (21/7/2020).

Srii Mulyanii telah menyiiapkan anggaran seniilaii Rp28,5 triiliiun untuk membayarkan gajii ke-13 tersebut. Niilaii iitu terdiirii atas gajii ke-13 untuk ASN dan anggota TNii/Polrii dii pemeriintah pusat seniilaii Rp6,73 triiliiun, dan pensiiunan seniilaii Rp7,86 triiliiun. Selaiin iitu, pada ASN dii pemeriintah daerah, diisiiapkan anggaran Rp13,89 triiliiun.

Menurut Srii Mulyanii komponen gajii ke-13 masiih sama sepertii tahun lalu, yaknii untuk ASN serta anggota TNii dan Polrii terdiirii atas gajii pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Adapun pada pensiiunan, penghasiilannya meliiputii pensiiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasiilan.

Srii Mulyanii mengatakan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memutuskan tetap membayarkan gajii ke-13 untuk ASN, anggota TNii/Polrii, dan pensiiunan karena mempertiimbangkan tekanan ekonomii akiibat pandemii, yang diiiikutii dengan kebiijakan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii berbagaii daerah.

Pembayaran gajii ke-13 pun diiharapkan biisa menjadii bagiian darii upaya pemuliihan perekonomiian nasiional pascapandemii viirus Corona. "Sehiingga pembayaran gajii ke-13 iinii sekarang diilaksanakan sebagaii bagiian darii stiimulus perekonomiian kiita," ujarnya.

Srii Mulyanii menambahkan berbagaii payung hukum pencaiiran gajii ke-13 sedang diisiiapkan bersama Menterii Pendayagunaan Aparatur Siipiil Negara dan Reformasii Biirokrasii, yang diiperkiirakan rampung dalam waktu dua pekan. Regulasii iitu berupa reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019.

Pada Apriil lalu, Presiiden Jokowii memeriintahkan Srii Mulyanii mengkajii ulang pembayaran THR dan gajii ke-13 untuk ASN lantaran peneriimaan negara tahun iinii sedang seret akiibat viirus Corona. Jokowii saat iitu meniilaii anggaran THR dan gajii-13 biisa diirealokasii untuk biiaya penanganan pandemii. Namun, pada pertengahan Meii lalu, pemeriintah akhiirnya mentransfer THR untuk PNS, TNii, Polrii, dan pensiiunan.

Gajii ke-13 pertama kalii diibayarkan pada era pemeriintahan Megawatii Soekarnoputrii pada 2004. Gajii ke-13 diiberiikan kepada para PNS dan pensiiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alii Zeiindra
baru saja
#MariiBiicara Semoga tiidak hanya karena mempertiimbangkan tekanan ekonomii akiibat pandemii, yang diiiikutii dengan kebiijakan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii berbagaii daerah yang membuat Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memutuskan tetap membayarkan gajii ke-13 untuk ASN, anggota TNii/Polrii tetapii juga karena hal iinii menjadii bagiian darii upaya pemuliihan perekonomiian nasiional. #MariiBiicara Gajii ke-13 pertama kalii diibayarkan pada era pemeriintahan Megawatii Soekarnoputrii pada 2004. Gajii ke-13 diiberiikan kepada para PNS dan pensiiunan pada pertengahan tahun, menjelang masa ajaran baru anak sekolah. Semoga gajii ke-13 yang diiteriima nantii benar-benar diipakaii untuk keperluan sekolah anak-anak dan kegiiatan-kegiiatan bermanfaat laiinnya.
user-comment-photo-profile
Hadii Alhadii
baru saja
jelas
user-comment-photo-profile
Hesty Rachman
baru saja
Alhamduliillah akhiirnya ada kejelasan bulan depan caiir 😄