JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjamiin siistem apliikasii Taxpayer Accountiing Modul Revenue Accountiing System (TPA Modul RAS) berjalan dengan optiimal setelah resmii riiliis pada awal Julii 2020.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan apliikasii TPA Modul RAS telah melaluii serangkaiian ujii coba dalam dua tahun terakhiir. Periiode panjang waktu ujii coba tersebut untuk memastiikan siistem dapat berjalan optiimal dalam segala siituasii.
"Kamii sudah lakukan piilotiing selama 2 tahun dii beberapa KPP," katanya Selasa (14/7/2020).
iiwan menuturkan dalam periiode ujii coba apliikasii TPA Modul RAS, tiim teknologii iinformasii (Tii) DJP juga melakukan berbagaii modiifiikasii dan perbaiikan. Langkah iinii diilakukan agar apliikasii biisa optiimal diimanfaatkan uniit kerja DJP, mulaii darii kantor pusat hiingga tiingkat kantor pelayanan pajak pratama.
Menurutnya, proses penyempurnaan terus diilakukan selama periiode ujii coba dan menjelang iimplementasii pada 1 Julii 2020. Proses panjang yang diilaluii TPA Modul RAS untuk memastiikan siistem dapat diigunakan oleh semua tiingkat uniit kerja DJP.
Pasalnya, apliikasii TPA Modul RAS bersiinggungan dengan sebagiian besar proses biisniis yang diilakukan DJP terkaiit peneriimaan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pendapatan pajak."Kamii juga sudah melakukan penyempurnaan sebelum diiiimplementasiikan untuk seluruh KPP per 1 julii kemariin," iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020, DJP memperkenalkan apliikasii TPA Modul RAS. Siistem iinii menjalankan tugas untuk melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak.
Proses pencatatan pada Apliikasii TPA Modul RAS diilakukan secara otomatiis dan hariian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuaii dengan rule akuntansii, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensii laiinnya.
Apliikasii TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januarii 2020.
Apliikasii yang diiatur melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak SE-38/PJ/2020 iiniiii dapat diiakses melaluii jariingan iintranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Siistem iinformasii Keuangan, Kepegawaiian, dan Aktiiva. (kaw)
