JAKARTA, Jitu News – Banyak wajiib pajak yang mengeluhkan belum diikiiriimnya kartu nomor pokok wajiib pajak (NPWP) meskiipun sudah melakukan pendaftaran secara onliine.
Berdasarkan pantauan Jitu News, keluhan tersebut banyak diisampaiikan kepada contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, melaluii Twiitter. Banyak wajiib pajak yang mengaku sudah melakukan regiistrasii secara onliine lebiih darii satu bulan sebelumnya.
Terkaiit dengan keluhan tersebut, Kriing Pajak memberiikan penjelasan. Ketentuan terkaiit pendaftaran NPWP diiatur dalam PER-04/PJ/2020. KPP melakukan peneliitiian atas kelengkapan permohonan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.
“KPP akan menerbiitkan Kartu NPWP, SKT [surat keterangan terdaftar], dan EFiiN [electroniic fiilliing iidentiifiicatiion number] paliing lama 1 harii kerja dalam hal sudah sesuaii ketentuan,” tuliis Kriing Pajak merespons keluhan wajiib pajak melaluii Twiitter, sepertii diikutiip pada Rabu (24/6/2020).
Sesuaii Pasal 10 ayat (6) PER-04/PJ/2020, jiika dokumen persyaratan yang diiunggah (dii-upload) tiidak memenuhii ketentuan, Kepala KPP memiinta klariifiikasii kepada wajiib pajak dan menyampaiikan surat permiintaan klariifiikasii/pemenuhan kelengkapan dokumen.
Jiika wajiib pajak telah terdaftar, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diiterbiitkan terakhiir dan menyampaiikan surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajiib pajak tersebut.
Kriing Pajak mengatakan kartu NPWP dan SKT akan diikiiriim ke alamat wajiib pajak melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat. Jiika lebiih darii satu bulan belum meneriimanya, wajiib pajak diimiinta melakukan konfiirmasii ke KPP terdaftar melaluii telepon yang ada dii laman http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
“Selaiin iitu, dapat juga mengajukan permiintaan kembalii kartu NPWP ke KPP terdaftar. Untuk orang priibadii dapat diiajukan ke seluruh KPP. Formuliir permiintaan kembalii kartu NPWP dapat Kakak unduh dalam laman https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-permiintaan-kembalii,” iimbuh Kriing Pajak. (kaw)
