JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menyiiapkan sanksii admiiniistrasii hiingga pemutusan akses jiika pelaku perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) tiidak mematuhii ketentuan perpajakan dalam Perpu 1/2020.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada ancaman sanksii untuk pelaku PMSE yang tiidak mematuhii pengenaan PPN mulaii 1 Julii 2020 (sesuaii PMK 48/2020). Ketentuan lanjutan mengenaii pengenaan sanksii iitu akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) tersendiirii.
“Akan ada satu PMK lagii. Memang ada sanksii dii Perpu iitu, tapii untuk iimplementasiinya sepertii apa, nantii kamii akan rumuskan dalam satu PMK tersendiirii," katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (18/5/2020).
Suryo mengatakan Perpu telah menyebut adanya sanksii pada pelaku PMSE yang tak menjalankan pemungutan PPN berupa sanksii admiiniistratiif hiingga pemutusan akses. Namun. sebelum diisanksii pemutusan akses, ada tahapan pemberiian teguran darii DJP terhadap pelaku PMSE. Siimak artiikel ‘iinii Sanksii untuk Pelaku Perdagangan Transaksii Elektroniik yang Bandel’.
Menurut Suryo, PMK tentang sanksii bagii pelaku usaha PMSE yang tak memungut PPN iitu akan diiterbiitkan setelah beberapa ketentuan tekniis laiinnya rampung. Pasalnya, masiih ada ketentuan dii tiingkat Diirjen Pajak terkaiit penunjukkan pemungut PPN.
"[Penerbiitannya] setelah [aturan pelaksanaan] PMK penunjukkan PMSE sebagaii pemungut PPN iinii selesaii diiterbiitkan," ujarnya.
Suryo menyebut saat iinii DJP sedang berfokus menyusun kriiteriia pelaku usaha PMSE yang akan diitunjuk sebagaii pemungut PPN. Ketentuan yang akan berupa peraturan diirjen pajak tersebut beriisii riinciian seberapa besar niilaii transaksii atau jumlah pengakses (traffiic) pelaku usaha PMSE yang biisa diitunjuk sebagaii pemungut PPN. Siimak artiikel ‘Soal Kriiteriia Pemungut PPN Produk Diigiital, iinii Kata Diirjen Pajak’.
Otoriitas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk diigiital darii luar negerii merupakan bagiian darii upaya pemeriintah untuk menciiptakan kesetaraan berusaha (level playiing fiield) bagii semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku dii dalam negerii maupun dii luar negerii, serta antara usaha konvensiional dan usaha diigiital.
Dengan demiikiian, mulaii 1 Julii 2020, produk diigiital sepertii langganan streamiing musiic, streamiing fiilm, apliikasii dan giim diigiital, serta jasa onliine darii luar negerii akan diiperlakukan sama sepertii berbagaii produk konvensiional yang diikonsumsii masyarakat seharii-harii yang telah diikenaii PPN, serta produk diigiital sejeniis yang diiproduksii oleh pelaku usaha dalam negerii. (kaw)
