PER-08/2020

Untuk WP Bank, iinii Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakaii Tariif 22%

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Apriil 2020 | 19.44 WiiB
Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 akiibat adanya penurunan tariif PPh badan.

Diitjen Pajak (DJP) mengatakan penghiitungan angsuran PPh wajiib pajak badan mengalamii penyesuaiian setelah tariif PPh badan diiturunkan lewat Perpu 1/2020. DJP mengambiil kebiijakan bahwa penyesuaiian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diiberlakukan pada saat yang sama.

“Yaiitu mulaii pada masa pajak batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demiikiian pernyataan DJP. Siimak artiikel ‘Penjelasan Resmii DJP Soal Tariif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Lantas, bagaiimana cara penghiitungan PPh Pasal 25 dengan tariif PPh badan 22% untuk wajiib pajak bank? Bank masuk dalam kelompok wajiib pajak yang memiiliikii kewajiiban laporan keuangan berkala: Otoriitas pajak sudah memberiikan contoh perhiitungan pada PER-08/PJ/2020.

Secara umum, skema penghiitungannya sama sepertii wajiib pajak umum sepertii ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghiitungan PPh Pasal 25 karena sesuaii laporan keuangan berkala. Beriikut contohnya penghiitungan untuk wajiib pajak bank.

Pembukuan PT Bank E menggunakan tahun kalender. iinformasii akumulasii laba/(rugii) dan krediit pajak berdasarkan laporan keuangan bulanan PT Bank E darii masa pajak Januarii 2020 sampaii dengan masa pajak Apriil 2020:

Kompensasii kerugiian yang dapat diiperhiitungkan berdasarkan tahun pajak sebelumnya Rp1.500.000.000.

Berdasarkan data laba /(rugii) wajiib pajak bank tersebut, penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masiih harus diibayar mulaii masa pajak Apriil 2020 dan seterusnya menggunakan tariif 22% dengan penghiitungan sebagaii beriikut:

Darii contoh tersebut biisa diiliihat penggunaan tariif PPh badan 22% diimulaii masa pajak Apriil 2020 (masa pajak batas waktu penyampaiian SPT tahunan). Namun, dasar penghiitungan awalnya bukan penghasiilan neto tahun pajak 2019 layaknya wajiib pajak umum, melaiinkan penghasiilan neto sejak awal tahun pajak sampaii dengan masa pajak yang diilaporkan sebagaii dasar penghiitungan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.