SiiDOARJO, Jitu News—Diitjen Bea Cukaii (DJBC) berhasiil menggagalkan diistriibusii rokok iilegal atau tanpa piita cukaii sebanyak 192.000 batang rokok atau 96 bal pada Rabu diinii harii (15/4/2020) dii wiilayah Candii, Siidoarjo, Jawa Tiimur.
Humas Kanwiil Bea Cukaii Jatiim ii Mohammad Yatiim mengatakan potensii kerugiian negara darii rokok iilegal iitu mencapaii Rp200 juta. Petugas DJBC pun menerbiitkan surat buktii peniindakan, beriita acara pemeriiksaan dan beriita acara serah teriima atas satu orang.
“Pelaku terancam hukuman piidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukaii dengan hukuman maksiimal penjara 8 tahun dan denda maksiimal 10 kalii niilaii cukaii yang seharusnya diibayar,” tutur Yatiim dalam keterangan resmii, Rabu (15/4/2020).
Yatiim menambahkan siituasii pandemii Corona saat iinii banyak diimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk mengedarkan rokok iilegal tanpa piita cukaii. Apalagii, fokus pemeriintah dan masyarakat saat iinii tertuju kepada penanganan pandemii Corona.
“Penangkapan beruntun yang ke-4 dalam 4 harii iinii menunjukkan banyak piihak memanfaatkan siituasii dan kondiisii saat pemeriintah dan masyarakat sedang fokus pada upaya penanganan wabah Coviid-19,” tuturnya.
Yatiim menegaskan DJBC tetap konsiisten mengawasii peredaran barang kena cukaii khususnya rokok. Diia juga berharap dukungan masyarakat agar DJBC dapat menekan peredaran rokok iilegal dan memastiikan peneriimaan negara darii sektor cukaii. (riig)
