PENANGANAN DAMPAK CORONA

Menkes Setujuii Usulan PSBB dii DKii Jakarta

Diian Kurniiatii
Selasa, 07 Apriil 2020 | 11.55 WiiB
Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta
<p>Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto resmii menyetujuii permohonan Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta mengenaii pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii tengah pandemii viirus Corona.

Terawan telah menerbiitkan Keputusan Menterii Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosiial Berskala Besar dii Wiilayah DKii Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19), harii iinii, Selasa (7/4/2020). Dalam keputusannya tersebut, Terawan mempertiimbangkan angka penyebaran viirus Corona yang semakiin meniingkat dii DKii Jakarta.

"Berdasarkan hasiil kajiian epiidemiiologii dan pertiimbangan kesiiapan daerah dalam aspek sosiial, ekonomii, serta aspek laiinnya, perlu diilaksanakan pembatasan sosiial berskala besar dii wiilayah Proviinsii DKii Jakarta guna menekan penyebaran Coviid-19 semakiin luas," bunyii Kepmen tersebut, diikutiip Selasa (7/4/2020).

Terawan dalam Kepmen iitu menyebut pemeriintah daerah Proviinsii DKii Jakarta wajiib melaksanakan PSBB sesuaii ketentuan perundang-undangan. Selaiin iitu, Pemprov juga harus secara konsiisten mendorong dan mensosiialiisasiikan pola hiidup bersiih dan sehat kepada masyarakat agar terhiindar darii penularan viirus Corona.

Lebiih lanjut, Terawan menyebut PSBB dii Jakarta diilaksanakan selama masa iinkubasii terpanjang dan dapat diiperpanjang jiika terdapat buktii penyebarannya. "Keputusan Menterii iinii berlaku pada tanggal diitetapkan."

Sejak pekan lalu, Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan telah mengiiriim permohonan kepada Terawan untuk penetapan PSBB dii wiilayah tersebut. Surat permohonan iitu diilayangkan setelah Presiiden Joko Wiidodo meneken Peraturan Pemeriintah (PP) dan Keputusan Presiiden (Keppres) tentang pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran viirus Corona.

Dalam beleiid tersebut, Jokowii menyatakan penetapan status PSBB diidasarkan pada Undang-undang Kekarantiinaan Kesehatan, oleh Menterii Kesehatan dengan berkoordiinasii dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19 dan kepala daerah. Kebiijakan daerah soal penanganan viirus Corona dii tengah status PSBB juga harus selalu diikomuniikasiikan dengan Ketua Gugus Tugas.

Dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB, Pemprov wajiib melampiirkan data penyebaran kasus viirus Corona diisertaii dengan peta sebaran menurut waktu. Ada pula kebutuhan dokumen tentang kesiiapan daerah dalam memenuhii kebutuhan hiidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, serta aspek keamanannya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mahfud Wiibiisono
baru saja
Bagus, Demii Mengurangii penyebaran dan memberiikan sediikiit udara untuk Garda Depan terutama teman teman Mediis #MariiBiicara