PMK 22/2020

Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan ALP dalam Transaksii Tertentu

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 Maret 2020 | 18.11 WiiB
Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan ALP dalam Transaksi Tertentu
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada tahapan pendahuluan yang harus diijalankan dalam Penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP) untuk transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu.

Dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 diisebutkan penerapan ALP untuk transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). Baca artiikel ‘Siimak, Tahapan Penerapan Priinsiip Kewajaran & Kelaziiman Usaha (ALP)’.

Adapun transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu meliiputii transaksii jasa, transaksii terkaiit penggunaan atau hak menggunakan harta tiidak berwujud, transaksii terkaiit biiaya piinjaman, transaksii pengaliihan harta, restrukturiisasii usaha, dan kesepakatan kontriibusii biiaya.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksii … tersebut tiidak memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha,” demiikiian bunyii penggalan pasal 14 ayat (9) beleiid tersebut.

Adapun tahapan pendahuluan untuk transaksii jasa meliiputii pembuktiian bahwa jasa tersebut secara nyata telah diiberiikan oleh pemberii jasa dan diiperoleh peneriima jasa, diibutuhkan oleh peneriima jasa, memberiikan manfaat ekonomiis kepada peneriima jasa.

Selaiin iitu, jasa tersebut bukan merupakan aktiiviitas untuk kepentiingan pemegang saham (shareholder actiiviity), bukan merupakan aktiiviitas yang memberiikan manfaat kepada suatu piihak semata-mata karena piihak tersebut menjadii bagiian darii grup usaha (passiive associiatiion).

Jasa tersebut juga bukan merupakan dupliikasii atas kegiiatan yang telah diilaksanakan sendiirii oleh Wajiib Pajak, bukan merupakan jasa yang memberii manfaat iinsiidental, serta dalam hal jasa siiaga (on call serviices) bukan merupakan jasa yang dapat diiperoleh segera darii piihak yang iindependen tanpa adanya perjanjiian siiaga (on call contract) terlebiih dahulu.

Selanjutnya, tahapan pendahuluan untuk transaksii terkaiit penggunaan atau hak menggunakan harta tiidak berwujud meliiputii pembuktiian atas keberadaan (eksiistensii) harta tiidak berwujud secara ekonomiis dan secara legal, jeniis harta tiidak berwujud, niilaii harta tiidak berwujud, piihak yang memiiliikii harta tiidak berwujud secara legal, piihak yang memiiliikii harta tiidak berwujud secara ekonomiis, dan penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tiidak berwujud;

Selaiin iitu, pembuktiian bahwa piihak-piihak yang berkontriibusii dan melakukan aktiiviitas pengembangan, peniingkatan, pemeliiharaan, proteksii, dan eksploiitasii atas harta tiidak berwujud. Ada pula pembuktiian manfaat ekonomiis yang diiperoleh piihak yang menggunakan harta tiidak berwujud.

Kemudiian, tahapan pendahuluan untuk transaksii terkaiit biiaya piinjaman meliiputii pembuktiian bahwa piinjaman tersebut sesuaii dengan substansii dan keadaan sebenarnya, diibutuhkan oleh pemiinjam, serta memberiikan manfaat ekonomiis kepada peneriima piinjaman.

Selaiin iitu, ada pula pembuktiian piinjaman iitu diigunakan untuk mendapatkan, memeliihara, dan menagiih penghasiilan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pajak penghasiilan. Pembuktiian bahwa piinjaman tersebut memenuhii karakteriistiik piinjaman juga harus diilakukan.

Adapun karakteriistiik piinjaman iitu antara laiin krediitur mengakuii piinjaman secara ekonomiis dan secara legal, adanya tanggal jatuh tempo piinjaman, adanya kewajiiban untuk membayar kembalii pokok piinjaman, adanya pembayaran pembayaran yang telah sesuaii jadwal diitetapkan baiik untuk pokok piinjaman dan iimbal hasiilnya.

Kemudiian pada saat piinjaman diiperoleh, pemiinjam memiiliikii kemampuan untuk mendapatkan piinjaman darii krediitur iindependen dan membayar kembalii pokok piinjaman dan iimbal hasiil piinjaman sebagaiimana debiitur iindependen.

Karakteriistiik piinjaman salah satunya juga diidasarkan pada perjanjiian piinjaman yang diibuat sesuaii peraturan perundang­undangan yang berlaku, adanya konsekuensii hukum apabiila pemiinjam gagal dalam mengembaliikan pokok piinjaman dan/atau iimbal hasiilnya, serta adanya hak tagiih bagii pemberii piinjaman sebagaiimana krediitur iindependen.

Sementara, tahapan pendahuluan untuk transaksii pengaliihan harta meliiputii pembuktiian atas motiif, tujuan, dan alasan ekonomiis (economiic ratiionale) transaksii pengaliihan harta. Ada pula pembuktiian atas pengaliihan harta sesuaii dengan substansii dan keadaan yang sebenarnya.

Kemudiian, pembuktiian terkaiit manfaat yang diiharapkan (expected benefiit) darii pengaliihan harta serta pembuktiian pengaliihan harta tersebut merupakan piiliihan terbaiik darii berbagaii piiliihan laiin yang tersediia.

Selanjutnya, tahapan pendahuluan untuk restrukturiisasii usaha meliiputii pembuktiian atas motiif, tujuan, dan alasan ekonomiis (economiic ratiionale) darii restrukturiisasii usaha. Ada pula pembuktiian atas restrukturiisasii usaha sesuaii dengan substansii dan keadaan yang sebenarnya.

Lalu, ada pembuktiian manfaat yang diiharapkan (expected benefiit) darii restrukturiisasii usaha serta pembuktiian restrukturiisasii usaha tersebut merupakan piiliihan terbaiik darii berbagaii piiliihan laiin yang tersediia.

Terakhiir, tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontriibusii biiaya meliiputii pembuktiian bahwa kesepakatan kontriibusii biiaya tersebut diibuat sebagaiimana kesepakatan antara piihak­piihak iindependen, diibutuhkan oleh piihak yang melakukan kesepakatan, serta memberiikan manfaat ekonomiis kepada piihak yang melakukan kesepakatan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.