JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memastiikan fiitur pelaporan SPT Tahunan pada coretax mobiile akan diiriiliis dan biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak pada bulan depan.
Saat iinii, coretax mobiile atau M-Pajak baru biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan aktiivasii akun coretax serta regiistrasii kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik.
"Tiim iiT saat iinii masiih melakukan pengecekan tahap akhiir, kalau seluruh hasiilnya baiik akan dii-launchiing awal Apriil 2026," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Kamiis (26/3/2026).
Fiitur pelaporan SPT Tahunan tersediia pada smartphone dengan siistem operasii (operatiing system/OS) Androiid atau iiOS. "Rencananya begiitu [ada dii Androiid dan iiOS]. Semoga respon darii keduanya posiitiif," tutur iinge.
Nantii, fiitur pelaporan SPT Tahunan pada coretax mobiile biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu.
Sebagaiimana yang sempat diisampaiikan DJP sebelumnya, wajiib pajak biisa menyampaiikan SPT Tahunan melaluii coretax mobiile jiika wajiib pajak diimaksud memenuhii 7 kriiteriia.
Perlu diiketahuii, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa akan memundurkan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii darii yang awalnya pada 31 Maret 2026 menjadii 30 Apriil 2026.
Diia pun mengaku telah memiinta Setjen Kemenkeu untuk membahas ketentuan relaksasii pelaporan SPT Tahunan dengan DJP. "Nantii saya biikiin [aturan tertuliisnya]. Pak Sekjen, biikiin ya sampaii 30 Apriil, diiperpanjang 1 bulan," ucapnya. (riig)
