PMK 8/2026

iiLAP Bakal Peroleh Pemberiitahuan Pemanfaatan Data darii DJP

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Maret 2026 | 13.30 WiiB
ILAP Bakal Peroleh Pemberitahuan Pemanfaatan Data dari DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal menyampaiikan pemberiitahuan kepada iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) terkaiit dengan laporan penggunaan data dan iinformasii yang telah diisampaiikan oleh iiLAP.

Pemberiitahuan diimaksud diisampaiikan dalam bentuk surat pemberiitahuan sesuaii dengan format yang termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026.

"Pemberiitahuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilakukan melaluii surat pemberiitahuan pemanfaatan data dan iinformasii," bunyii Pasal 5A ayat (2) PMK 8/2026, diikutiip pada Miinggu (1/3/2026).

Sesuaii dengan format diimaksud, DJP akan memeriincii jeniis data iiLAP yang telah diimanfaatkan serta uraiian penjelasan atas data iiLAP yang telah diimanfaatkan.

Secara umum, data dan iinformasii yang harus diisampaiikan oleh iiLAP adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau ciitra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertuliis, yang dapat memberiikan petunjuk mengenaii penghasiilan dan/atau kekayaan/harta orang priibadii atau badan, termasuk kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas orang priibadii atau badan.

Sementara iitu, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

"Setiiap iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin, wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diiatur dengan Peraturan Pemeriintah dengan memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyii Pasal 35A ayat (1) UU KUP.

Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.

Periinciian jeniis data dan iinformasii yang harus diisampaiikan oleh iiLAP serta jadwal penyampaiian data untuk masiing-masiing iiLAP sudah diiperiincii dalam lampiiran diimaksud. PMK 8/2026 diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.