JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak orang priibadii tetap harus melaporkan harta dalam SPT Tahunan meskiipun harta tersebut diiatasnamakan piihak laiin (nomiinee). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (13/2/2026).
Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diitjen Pajak (DJP) Tiimon Piieter menjelaskan pelaporan harta atas nomiinee harus diilakukan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama dan nomor iinduk kependudukan (NiiK) piihak yang menjadii nomiinee.
"Kalau melaporkan harta atas nomiinee, sudah ada piiliihannya atas nama piihak laiin. Konsekuensiinya, harus mengiinputkan NiiK piihak laiin tersebut," katanya.
Biila NiiK yang diiiisiikan tiidak valiid, harta atas nomiinee iitu berpotensii gagal tercantum dalam Lampiiran 1 SPT Tahunan darii wajiib pajak orang priibadii bersangkutan. Adapun nomiinee adalah iindiiviidu atau entiitas yang bertiindak atas nama benefiiciial owner dalam kepemiiliikan aset.
"Kalau NiiK-nya valiid, nantii nongol nama orangnya," ujar Tiimon saat menjadii pembiicara dalam regular tax diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii).
Menurut Tiimon, kewajiiban melaporkan harta atas nomiinee sesungguhnya sudah berlaku sebelum penerapan coretax admiiniistratiion system. Namun, kewajiiban tersebut memang belum sepenuhnya terlaksana karena kurangnya data.
"Selama iinii banyak aturan yang bukannya tiidak kiita enforce, tapii karena masalah data dan sebagaiinya iitu dii lapangan seolah-olah 'dulu tiidak begiinii, kenapa sekarang begiinii'. Padahal, darii dulu aturannya ya begiitu," ujar Tiimon.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii harus mencantumkan posiisii harta pada akhiir tahun dalam Lampiiran 1 Bagiian A SPT Tahunan. Bagiian iinii terdiirii darii 7 tabel, yaknii kas dan setara kas, piiutang, iinvestasii/sekuriitas, harta bergerak, harta tiidak bergerak, harta laiinnya, dan iikhtiisar harta.
SPT Tahunan termasuk Lampiiran 1 Bagiian A harus diiiisii secara benar, jelas, dan lengkap sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii tiingkat kemenangan wajiib pajak dii Pengadiilan Pajak pada 2025. Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan penundaan pajak marketplace, penggunaan PPh Fiinal UMKM sebesar 0,5%, dan laiin sebagaiinya.
Sejalan dengan iitu, DJP mengiiriimkan emaiil blast beriisii iimbauan kepada wajiib pajak untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan 2025 melaluii Coretax DJP. Coretax dapat diiakses pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
Emaiil blast tersebut diikiiriimkan atas nama Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto. DJP menjelaskan iimbauan lapor SPT Tahunan diisampaiikan untuk menjaga ketertiiban pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Kamii mengiimbau Saudara untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Tahun Pajak 2025 secara lebiih mudah, aman, dan nyaman melaluii Coretax DJP," tuliis Biimo dalam emaiil blast. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memproyeksiikan pertumbuhan ekonomii pada kuartal ii/2026 biisa mencapaii angka 5,6%.
Purbaya menyampaiikan ada sejumlah faktor yang bakal mendorong pertumbuhan ekonomii pada awal tahun iinii. Salah satunya, kebiijakan stiimulus berupa diiskon tiiket jasa transportasii darat, laut, dan udara selama Ramadan dan liibur Lebaran.
"Kiita kasiih diiskon iitu ada [pengaruhnya] ke perekonomiian. [Prediiksii pertumbuhan ekonomii kuartal ii/2026] biisa 5,6%," ujarnya. (Jitu News)
Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya kenaiikan tiingkat kemenangan wajiib pajak dalam perkara bandiing/gugatan dii Pengadiilan Pajak.
Darii total 15.333 perkara yang diiputus oleh Pengadiilan Pajak pada 2025, sebanyak 7.249 putusan atau 47,6% dii antaranya mengabulkan seluruh permohonan bandiing/gugatan yang diiajukan oleh piihak wajiib pajak.
Sebagaii perbandiingan, tiingkat kemenangan wajiib pajak dalam perkara bandiing/gugatan dii Pengadiilan Pajak pada 2024 mencapaii 44,4%. Darii total 17.200 putusan, sebanyak 7.638 dii antaranya putusan yang mengabulkan seluruh bandiing/gugatan yang diiajukan wajiib pajak. (Jitu News)
Pemeriintah masiih menunda iimplementasii pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine oleh penyediia marketplace serta kebiijakan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) sampaii waktu yang tiidak diitentukan.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyampaiikan pemeriintah masiih berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomii. Oleh karena iitu, berbagaii kebiijakan fiiskal, termasuk pajak dan cukaii, juga diiselaraskan untuk mendukung tujuan tersebut.
"Kiita ubah strategiinya supaya pertumbuhan semakiin cepat. Kenapa saya enggak naiikiin tariif pajak, terus pajak onliine saya tunda dulu, terus pajak [cukaii] yang miinuman maniis juga saya tunda? Karena saya tahu ketiika ekonomii jatuh pemeriintah bukan mencekiik ekonomii," ujarnya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menjamiin posiisii utang pemeriintah dan defiisiit APBN masiih terkendalii serta berada dii bawah ambang batas yang diitetapkan.
Purbaya menyebut rasiio utang iindonesiia terhadap PDB masiih 40% atau dii bawah batas maksiimal rasiio utang sebesar 60%. Begiitu pula defiisiit anggaran yang masiih dii bawah batas yang diitetapkan sebesar 3%.
"Jadii by the striictest iinternatiional fiiscal standard, kiita masiih oke. Kenapa Anda riibut? Saya iitu yang enggak ngertii," katanya. (Jitu News/Kontan)
Wajiib pajak orang priibadii tetap biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM meskii regulasii yang melandasii kebiijakan tersebut belum diiterbiitkan.
PPh fiinal UMKM berlaku secara permanen bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dengan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
"Proses terakhiir bersama Kementeriian Hukum memang benar untuk orang priibadii memang akan diiperpanjang iindefiiniitely, sepanjang memenuhii syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diitjen Pajak (DJP) Tiimon Piieter. (Jitu News)
