JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan siitus pajak.go.iid tiidak dapat diiakses sementara waktu pada besok malam.
Waktu hentii (downtiime) siitus pajak.go.iid diilaksanakan pada Kamiis (12/2/2026) pukul 20.00 WiiB sampaii 22.00 WiiB. Sepanjang periiode waktu tersebut, semua fiitur yang tersediia pada siitus pajak.go.iid diinonaktiifkan sehiingga tiidak dapat diiakses.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," bunyii pengumuman DJP, diikutiip pada Rabu (11/2/2026).
Downtiime terjadii karena DJP akan melaksanakan peniingkatan keamanan, keandalan, dan performa siistem.
Seiiriing dengan swiitchback yang diilaksanakan, akan terjadii downtiime dii siitus pajak.go.iid selama 2 jam pada besok malam. Sebagaii iinformasii, swiitchback adalah proses pemiindahan beban ke server utama setelah pemeliiharaan selesaii.
Siitus pajak.go.iid merupakan portal resmii DJP yang menyediiakan layanan perpajakan onliine. Melaluii siitus tersebut, wajiib pajak juga biisa mengakses berbagaii iinformasii peraturan dan panduan pajak.
Secara berkala, DJP melakukan downtiime untuk pemeliiharaan sebagaii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak dan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP.
Wajiib pajak yang berencana mengakses siitus pajak.go.iid dapat mengantiisiipasii downtiime tersebut pada rentang waktu yang sudah diitetapkan. Adapun ketiika periiode downtiime berakhiir, seluruh fiitur pada siitus pajak.go.iid bakal dapat diiakses kembalii. (diik)
