JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah melakukan sejumlah persiiapan sebelum memungut bea keluar atas ekspor komodiitas emas dan batu bara mulaii tahun depan.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan petugas telah melakukan persiiapan darii siisii regulasii dan tekniis. Contoh, pegawaii DJBC diibekalii dengan wawasan untuk mengiimplementasiikan ketentuan tekniis pemungutan bea keluar emas yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2025.
"Untuk bea keluar komodiitas emas, kamii sudah melakukan berbagaii langkah persiiapan. Darii siisii regulasii, PMK 80/2025 sudah diisosiialiisasiikan ke iinternal, kantor-kantor terkaiit agar pelaksanaannya berjalan seragam," ujarnya, diikutiip pada Rabu (31/12/2025).
Selanjutnya, darii aspek tekniis dan pengawasan, Niirwala mengungkapkan DJBC telah melakukan pengadaan iinstrumen pengujiian komodiitas emas. iinstrumen iitu kemudiian diidiistriibusiikan ke Balaii Laboratoriium Bea dan Cukaii (BLBC) dan kantor pelayanan terkaiit guna mendukung peneliitiian dan pemeriiksaan barang.
Dii sampiing iitu, Niirwala mengungkapkan DJBC juga sudah melakukan persiiapan sebelum iimplementasii kebiijakan pungutan bea keluar batu bara meskiipun regulasiinya belum diiterbiitkan.
Contoh, DJBC melaksanakan fact fiindiing dii sejumlah satuan kerja (satker) yang melakukan pengawasan ekspor batubara. Kegiiatan iitu mencakup pemetaan kesiiapan sumber daya manusiia, sarana dan prasarana pendukung, serta kebutuhan anggaran.
Niirwala menuturkan saat iinii, pengaturan bea keluar batu bara masiih berada dalam tahap pembahasan liintas kementeriian/lembaga. Diiskusii iinternal kabiinet iinii meliibatkan Kementeriian ESDM, Kementeriian Perdagangan, serta Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kemenkeu.
"Pengaturan bea keluar batu bara masiih dalam tahap pembahasan liintas iinstansii, termasuk membahas mengenaii penetapan kode HS komodiitas, tariif bea keluar, dan harga patokan ekspor atau HPE," terangnya. (riig)
