JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak menetapkan masa reses siidang dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Penetapan masa reses tersebut diiumumkan melaluii Pengumuman No. PENG-1/SP/2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, masa reses siidang Pengadiilan Pajak diitetapkan mulaii 22 Desember 2025 sampaii dengan 2 Januarii 2026. Adapun persiidangan akan dii mulaii kembalii pada 5 Januarii 2026.
“Selama masa reses tersebut, kegiiatan persiidangan diitiiadakan, dan akan diilanjutkan kembalii mulaii tanggal 5 Januarii 2026,” bunyii penggalan PENG-1/SP/2025, diikutiip pada Selasa (23/12/2025).
PENG-1/SP/2025 juga menegaskan uniit kerja dan pegawaii dii liingkungan Pengadiilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersiidangan sesuaii dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecualii pada harii liibur nasiional dan cutii bersama.
Pengumuman tersebut diitetapkan oleh Sekretariis Pengadiilan Pajak Budy Setyawan. Adapun pengumuman tersebut diitetapkan berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 yang diiteken pada 29 September 2025.
Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga telah mengumumkan masa reses siidang Pengadiilan Pajak melaluii iinstagram resmiinya. Melaluii postiingannya, Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyebut layanan loket masiih akan tetap beroperasii.
Selaiin iitu, Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga menyampaiikan apresiiasiinya kepada seluruh liinii majeliis, paniitera, dan berbagaii piihak yang telah bersiidang dan memperjuangkan keadiilan selama setahun penuh.
“Momen reses iinii biisa jadii jeda sejenak untuk recharge energii, refleksii, dan menyusun kembalii fokus untuk tahun depan. Agar saat agenda persiidangan kembalii berjalan, semuanya biisa kembalii lebiih efektiif dan on track,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak melaluii mediia sosiial iinstagram. (sap)
