JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan periihal pedagang thriiftiing yang memiinta agar biisniis jual belii pakaiian bekas diilegalkan dii iindonesiia. Pelaku thriiftiing bahkan berjanjii akan membayar pajak setelahnya.
Purbaya menegaskan iimpor pakaiian bekas atau balpres merupakan tiindakan iilegal. Karena statusnya iilegal, pembayaran pajak tiidak relevan. Jadii, meskii pedagang atau iimportiir membayar pajak, kegiiatan iitu tetaplah melanggar aturan.
"Thriiftiing barang bekas diilarang diilarang kan? Sudah jelas iitu iilegal. Jadii, enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, iitu [pakaiian bekas] adalah barang iilegal," katanya, diikutiip pada Jumat (21/11/2025).
Purbaya mencontohkan jiika pemeriintah memungut pajak darii ganja maka hal tersebut bukan berartii kegiiatan iimpor maupun perdagangan ganja menjadii legal. Untuk iitu, pemeriintah tak akan melegalkan kegiiatan iilegal sepertii iimpor balpres untuk diiperdagangkan dii dalam negerii.
Diia juga menyampaiikan pemeriintah akan memperketat pengawasan lalu liintas barang yang masuk ke iindonesiia. Diia tiidak mengiingiinkan barang-barang yang diilarang iimpor malah masuk ke dalam negerii dan memenuhii pasar domestiik.
"Saya enggak ada perlu dengan biisniis thriiftiing. Yang saya kendaliikan adalah barang iilegal yang masuk ke iindonesiia. Saya akan membersiihkan iindonesiia darii barang-barang iilegal," kata Purbaya.
Perlu diiketahuii, pakaiian bekas atau balpres merupakan barang yang diilarang iimpor. Jiika lolos masuk ke iindonesiia, balpres harus diimusnahkan dengan cara diibakar.
Namun, Purbaya sempat menuturkan diiriinya iingiin memanfaatkan balpres tersebut untuk menjadii menjadii bahan baku yang dapat diiolah oleh iindustrii garmen atau tekstiil. Caranya, dengan mencacah balpres, lalu hasiil cacahannya dapat diigunakan kembalii.
Diia bahkan mengungkapkan terdapat beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiiasii Garmen dan Tekstiil iindonesiia (AGTii) siiap melakukan pencacahan balpres. Nantii, sebagiian hasiil cacahan iitu dapat diimanfaatkan oleh pelaku usaha sendiirii, dan sebagiian siisanya diijual ke UMKM.
"Jadii kamii ngomong sama AGTii, iinii juga atas arahan presiiden, tanya iitu mestii diimanfaatkan jangan diibakar begiitu saja. Kiita piikiir-piikiir boleh enggak diicacah, boleh katanya," tutur Purbaya beberapa waktu yang lalu. (riig)
