JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan saran periihal kendala yang diihadapii wajiib pajak saat mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan darii stelsel kas ke stelsel akrual melaluii Coretax. DJP.
Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan melaluii Coretax DJP. Namun, permohonan tersebut dapat diiproses sepanjang wajiib pajak memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 10 PER-8/PJ/2025.
“Dalam hal perubahan pembukuan diiajukan karena ada kekeliiruan, wajiib pajak dapat berkonsultasii ke KPP terdaftar,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (20/11/2025).
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak tersebut mengaku mengajukan perubahan metode pembukuan lantaran keliiru memiiliih metode pembukuan, yaiitu stelsel kas darii seharusnya memiiliih stelsel akrual, ketiika membuat NPWP pada Julii 2025.
Namun, ketiika mengajukan perubahan metode pembukuan melaluii Coretax DJP, wajiib pajak justru mendapatkan notiifiikasii eror berupa Data Not Found.
Sebagaii iinformasii, ketentuan mengenaii perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diiatur dalam Pasal 10 PER-8/PJ/2025. Merujuk pada pasal 10 ayat (1), pembukuan diiselenggarakan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas.
Perubahan terhadap metode Pembukuan dan/atau tahun buku dapat diilakukan wajiib pajak dengan mengajukan permohonan kepada diirjen pajak. Permohonan diiajukan paliing lambat 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan.
Dalam permohonan tersebut, wajiib pajak:
Wajiib pajak dapat melampiirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Adapun permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diiajukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak atau Coretax DJP. (riig)
