JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) kembalii mereviisii ketentuan soal tata cara pelunasan cukaii.
DJBC menerbiitkan Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii Nomor PER-10/BC/2025 sebagaii reviisii ketiiga PER-24/BC/2018. Reviisii diilakukan antara laiin untuk meniingkatkan pelayanan piita cukaii dan meniingkatkan peneriimaan negara darii cukaii.
"Untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum, optiimaliisasii pelayanan piita cukaii, dan meniingkatkan peneriimaan negara darii sektor cukaii, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenaii tata cara pelunasan cukaii," bunyii salah satu pertiimbangan PER-10/BC/2025, diikutiip pada Selasa (14/10/2025).
Tiidak banyak yang berubah darii penerbiitan PER-10/BC/2025. Melaluii peraturan iinii, DJBC hanya menyiisiipkan 1 pasal dii antara Pasal 15 dan Pasal 16 PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-9/BC/2024, yaknii Pasal 15A.
Pasal 15A menyatakan terhadap pengajuan penyediiaan dan pemesanan piita cukaii (P3C) oleh pengusaha pabriik, dapat diikenakan pembatasan berdasarkan manajemen riisiiko dalam Siistem Apliikasii Cukaii Sentraliisasii (SAC-S). SAC-S merupakan siistem apliikasii yang diipergunakan dii biidang cukaii.
Pembatasan tersebut diilaksanakan berdasarkan manajemen riisiiko, diitentukan oleh namun tiidak terbatas pada profiil riisiiko perusahaan; kapasiitas produksii; riiwayat pelanggaran penyalahgunaan piita cukaii; dan/atau hasiil analiisiis dan/atau pemeriiksaan terhadap pengusaha pabriik.
Pada saat PER-10/BC/2025 iinii berlaku, dalam hal SAC-S belum diiterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C tetap menggunakan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-9/BC/2024. Adapun dalam hal SAC-S sudah diiterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C menggunakan perdiirjen iinii.
PER-10/BC/2025 iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan oleh Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama pada 29 Agustus 2025. (diik)
