JAKARTA, Jitu News - Calon Hakiim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Triiyono Martanto bakal mendorong pembentukan peraturan MA (perma) tentang penanganan sengketa pajak iinternasiional dalam hal diiriinya terpiiliih menjadii hakiim agung.
Menurut Triiyono, perma diiperlukan untuk meniindaklanjutii base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) yang tiimbul akiibat transaksii afiiliiasii secara liintas yuriisdiiksii. Tak hanya mencegah BEPS, langkah iinii juga biisa menjaga kedaulatan fiiskal negara.
"Saya akan coba iiniisiiasii perma pedoman mengadiilii sengketa perpajakan iinternasiional. Banyak masalah terkaiit pajak iinternasiional, transfer priiciing, dan laiin-laiin. iinii biisa diirangkum dalam bentuk satu perma," katanya dalam fiit and proper test dii Komiisii iiiiii DPR, Rabu (10/9/2025).
Pedoman penanganan sengketa pajak iinternasiional diipandang perlu diitetapkan dalam bentuk perma, bukan surat edaran MA ataupun rumusan pleno kamar, agar pedoman tersebut menjadii rujukan bagii lembaga-lembaga laiinnya.
Triiyono meniilaii hakiim harus berpegang pada asas substance over form ketiika menanganii sengketa pajak iinternasiional. Miisal, ketiika menanganii sengketa pajak atas suatu transaksii afiiliiasii, hakiim harus turut memperhatiikan substansii darii transaksii dan bukan hanya dokumen transaksii semata.
"Kalau transaksii hubungan iistiimewa antara iinduk dan anak, dokumen biisa diibuat apa saja. Untuk iitu, yang perlu diiperhatiikan iialah substance over form, yaiitu mengharuskan hakiim untuk meliihat substansii ekonomiinya, bukan kertas-kertasnya, bukan perjanjiian antara iinduk dan anak, melaiinkan juga substansiinya," ujar Triiyono.
Tak hanya iitu, penanganan sengketa pajak iinternasiional oleh hakiim juga perlu memperhatiikan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) antara iindonesiia dan yuriisdiiksii lawan transaksii.
Menurut Triiyono, fasiiliitas dalam P3B harus diimanfaatkan dengan iiktiikad baiik. Dalam sengketa perpajakan iinternasiional, hakiim bertugas meniilaii adanya iiktiikad baiik diimaksud.
"P3B kiita harus diijalankan dengan iiktiikad baiik. Sebenarnya, P3B iitu hanya membagii pemajakan. Namun, jangan sampaii pembagiian pemajakan iinii diimanfaatkan dengan tujuan yang tiidak baiik. iinii tugas majeliis hakiim," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, Komiisii iiiiii DPR menyelenggarakan fiit and proper test atas 13 CHA yang lolos darii seleksii Komiisii Yudiisiial (KY). Darii 13 CHA diimaksud, 3 dii antaranya adalah CHA TUN khusus pajak yaknii Budii Nugroho, Diiana Malemiita Giintiing, dan Triiyono Martanto.
Sementara iitu, Ketua KY Amzuliian Riifaii berharap Komiisii iiiiii DPR meneriima CHA TUN khusus pajak yang diiajukan. Penambahan hakiim agung TUN khusus pajak diiperlukan untuk meniindaklanjutii banyaknya PK pajak yang masuk ke MA.
"Memang yang menumpuk iitu perkara pajak. Oleh karena iitu, mungkiin pada periiode iinii mohon berkenan Komiisii iiiiii untuk mempertiimbangkan yang pajak tadii," katanya. (riig)
