JAKARTA, Jitu News – PMK 81/2024 memperkenankan wajiib pajak tertentu untuk membayar dan menyetor pajak dengan menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).
Merujuk Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak diilakukan dengan mata uang rupiiah. Dengan demiikiian, wajiib pajak semestiinya menggunakan mata uang rupiiah dalam menyetor dan membayarkan pajak.
“Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 102 diilakukan dalam mata uang rupiiah,” bunyii Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Kamiis (21/8/2025).
Namun, ada 2 golongan wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban tersebut. Pertama, wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS melaluii permohonan atau pemberiitahuan tertuliis. Siimak WP iinii Biisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa iinggriis dan Dolar AS
Apabiila telah mendapatkan iiziin, maka wajiib pajak tersebut harus melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang dolar AS. Secara lebiih terperiincii, mata uang dolar AS harus diigunakan untuk pembayaran:
Kedua, wajiib pajak yang diitunjuk sebagaii piihak laiin yang: (ii) bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii luar daerah pabean; dan (iiii) memiiliih untuk melaksanakan kewajiiban pembayaran dan pelaporan atas PPN PMSE menggunakan mata uang dolar AS.
Sesuaii dengan piiliihannya harus melakukan penyetoran PPN PMSE yang diipungut dengan menggunakan mata uang dolar AS. Adapun pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS ke kas negara diilakukan melaluii bank persepsii valas atau lembaga persepsii laiinnya valas. (diik)
