JAKARTA, Jitu News - Penyelenggara marketplace akan diitunjuk sebagaii piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sebagaiimana diiatur dalam PMK 37/2025.
Namun, penyelenggara marketplace yang tiidak lagii memenuhii batasan kriiteriia tertentu dapat diicabut penunjukannya. Salah satu mekaniisme pencabutannya iialah berdasarkan pemberiitahuan darii penyelenggara marketplace sendiirii. Pemberiitahuan iitu dapat diisampaiikan melaluii coretax system.
"Pemberiitahuan piihak laiin ... diisampaiikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melaluii portal wajiib pajak atau laman laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii Pasal 6 ayat (2) PER-15/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (8/8/2025).
Setelah penyelenggara marketplace menyampaiikan pemberiitahuan viia coretax system, DJP akan melakukan peneliitiian terhadap pemberiitahuan tersebut.
Selanjutnya, DJP akan menerbiitkan Keputusan diirjen pajak mengenaii pencabutan penunjukan sebagaii piihak laiin yang memungut PPh Pasal 22, dalam hal penyelenggara marketplace tiidak lagii memenuhii batasan kriiteriia tertentu.
Batasan kriiteriia tertentu yang diimaksud iialah penyediia marketplace yang menggunakan escrow account serta memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Secara tekniis, penyelenggara marketplace yang hendak menyampaiikan pemberiitahuan viia coretax biisa mencontoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiiran huruf D dii PER-15/PJ/2025.
Merujuk pada Lampiiran huruf D, penyediia marketplace perlu menyiiapkan iidentiitas wakiil atau kuasa, iidentiitas wajiib pajak, alasan tiidak memenuhii batasan kriiteriia tertentu, serta dokumen pendukung. Pada lampiiran juga telah termuat secara lengkap petunjuk pengiisiian formuliir.
"Pencabutan penunjukan sebagaii piihak laiin ... mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan keputusan diirjen pajak ...," bunyii Pasal 6 ayat (6) PER-15/PJ/2025. (diik)
