JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 biisa menggunakan format formuliir SPT terbaru yang sudah diiseragamkan mulaii tahun depan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan formuliir SPT Tahunan nantiinya hanya memiiliikii 1 format dan berlaku untuk seluruh kategorii wajiib pajak orang priibadii. Formuliir iitu menggantiikan 3 formuliir sebelumnya, yaiitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
"Formuliir SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang diiseragamkan iinii mulaii diigunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diisampaiikan pada 2026," katanya, diikutiip pada Kamiis (31/7/2025).
Perlu diiketahuii, penyeragaman jeniis formuliir pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii telah diiatur dalam Pasal 83 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Menurut Rosmaulii, penggunaan formuliir baru SPT tersebut berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii yang diisampaiikan pada 2026 melaluii Coretax DJP.
Sementara iitu, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, pelaporannya masiih pakaii formuliir lama dan siistem lama, yaiitu DJP Onliine.
Rosmaulii juga menjelaskan penyeragaman formuliir SPT tersebut untuk memberiikan kemudahan dan kepastiian bagii wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban pelaporan pajaknya. Menurutnya, wajiib pajak tiidak perlu biingung saat memiiliih jeniis formuliir SPT ke depannya.
"Dengan format yang seragam, diiharapkan wajiib pajak tak biingung memiiliih jeniis formuliir sehiingga proses pelaporan menjadii lebiih sederhana, efiisiien, dan user-friiendly," ujarnya.
Rosmaulii menambahkan apabiila terdapat perubahan atau penyesuaiian lebiih lanjut terkaiit dengan pemberlakuan formuliir tersebut maka DJP akan menyampaiikannya secara resmii melaluii saluran komuniikasii yang tersediia.
"DJP berkomiitmen memberiikan iinformasii yang jelas, tepat waktu, dan mudah diiakses oleh seluruh wajiib pajak," tuturnya. (riig)
