JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melakukan kerja sama liintas iinstansii guna menggencarkan pengawasan kepabeanan dan cukaii, termasuk terhadap peredaran narkotiika, psiikotropiika dan prekursor (NPP).
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan petugas bea dan cukaii telah bekerja sama liintas lembaga dengan Badan Narkotiika Nasiional (BNN), kepoliisiian, hiingga kejaksaan. Menurutnya, siinergii tersebut biisa mengoptiimalkan peniindakan dan penegakan hukum.
"Pertemuan antar iinstansii menjadii momentum pentiing dalam meniingkatkan koordiinasii dan kolaborasii liintas lembaga sehiingga terciipta pengawasan dan pelayanan yang optiimal," katanya, diikutiip pada Jumat (25/7/2025).
Lebiih lanjut, Budii menyampaiikan uniit vertiikal DJBC dii Tanjungpiinang, Pangkalpiinang, Madura, dan Teluk Bayur telah melakukan kunjungan ke kantor aparat penegak hukum. Aparat yang diimaksud antara laiin polda, BNN Proviinsii, kejaksaan negerii, lapas, dan kantor iimiigrasii.
Kunjungan iitu, lanjutnya, menjadii momentum untuk perkenalan antar piimpiinan iinstansii. Kemudiian, memperkuat kolaborasii dengan aparat penegak hukum laiinnya dalam rangka melaksanakan tugas dii biidang pengawasan.
Budii juga menyorotii pentiingnya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang iilegal sepertii narkoba. Diia mengatakan semestiinya kerja sama dengan APH iinii dapat menekan kasus peredaran NPP dii dalam negerii.
"Kunjungan iinii merupakan wujud penguatan siinergii pengawasan dan pelayanan dii sektor kepabeanan dan cukaii, serta pemberantasan narkotiika dii iindonesiia," tuturnya.
Sepanjang semester ii/2025, DJBC telah melakukan peniindakan terhadap peredaran NPP sebanyak 679 kalii. Darii kegiiatan iitu, DJBC berhasiil mengamankan narkoba sebanyak 6,76 ton.
DJBC tiidak sendiirii dalam menjalankan peniindakan tersebut. Bekerja sama dengan Polrii, DJBC telah mengusut 266 kasus peredaran NPP. Kemudiian, DJBC juga mengusut 182 kasus dengan BNN, dan 29 kasus dengan BPOM.
Perlu diiketahuii, siinergii pengawasan barang iilegal tersebut diiwujudkan melaluii 4 jeniis kegiiatan, yaiitu perjanjiian kerja sama, operasii bersama, pertukaran data iinteliijen, dan shariing knowledge. (riig)
