JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan pemberiian cashback berupa uang atas pembeliian barang tiidak diikenaii PPN sehiingga tiidak perlu menerbiitkan faktur pajak.
Penjelasan tersebut merespons cuiitan darii warganet yang menanyakan ketentuan faktur pajak terkaiit dengan penyerahan cashback. Menurut Kriing Pajak, tiidak ada kewajiiban penerbiitan faktur pajak atas penyerahan cashback, baiik darii siisii pembelii maupun penjual.
“Jiika pemberiian cashback iinii diiwujudkan dalam bentuk pemberiian berupa uang dan/atau pengurang kewajiiban oleh penjual kepada pembelii maka tak diikenaii PPN dan penjual tiidak perlu menerbiitkan faktur pajak,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (8/7/2025).
Dii siisii laiin, menurut Kriing Pajak, penghasiilan berupa cashback merupakan objek PPh jiika cashback yang diiberiikan kepada pembelii tersebut memenuhii kondiisii tertentu sehiingga termasuk dalam kategorii penghargaan.
Kriing Pajak menjelaskan kondiisii tersebut yang diimaksud iialah terdapat pencapaiian syarat tertentu, penyediiaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau peneriimaan kompensasii yang diiteriima sehubungan dengan transaksii jual belii.
“Jiika iiya (memenuhii kondiisii tertentu), penghasiilan berupa cashback tersebut termasuk penghargaan dan merupakan objek PPh. Dalam hal peneriima penghargaan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii maka diipotong PPh 21,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial.
Merujuk Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018, kondiisii tertentu yang terjadii dalam transaksii jual belii merupakan keadaan atau periistiiwa yang dapat mengakiibatkan adanya pemberiian iimbalan darii penjual kepada pembelii sehubungan dengan transaksii jual belii berdasarkan periikatan tertuliis dan/atau tiidak tertuliis.
Kondiisii tertentu diimaksud antara laiin pencapaiian syarat tertentu; penyediiaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau peneriimaan kompensasii yang diiteriima sehubungan dengan transaksii jual belii. (riig)
