KEBiiJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tariif Pajak Rendah dan Basiis yang Luas

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 18 Junii 2025 | 12.31 WiiB
Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas
<p>Ekonom asal Ameriika Seriikat (AS) Arthur Laffer.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ekonom asal Ameriika Seriikat (AS) Arthur Laffer mendorong tiiap-tiiap negara untuk menerapkan tariif pajak rendah dengan pengenaan basiis pajak yang luas.

Laffer mengakuii penyusunan sekaliigus iimplementasii kebiijakan perpajakan pastii akan memengaruhii perekonomiian negara tersebut. Namun, diia meyakiinii struktur pajak yang iideal iialah tariif pajak yang rendah dan basiis pajak yang luas.

Berkaca pada kebiijakan pajak dii Ameriika, Laffer mengungkapkan setiiap kenaiikan tariif pajak sebesar 1% meniimbulkan 3 konsekuensii. Pertama, kenaiikan tariif pajak membuat kiinerja perekonomiian melemah.

"Setiiap kalii kiita menaiikkan tariif pajak 1% kepada peneriima pendapatan teratas dii Ameriika Seriikat, 3 hal terjadii. Pertama, kiinerja perekonomiian memburuk," katanya dalam Economiic Update 2025, Rabu (18/6/2025).

Kedua, peneriimaan pajak, khususnya darii hiigh wealth iindiiviidual atau orang-orang kaya mengalamii penurunan. Ketiiga, masyarakat miiskiin makiin menderiita.

Sebaliiknya, lanjut Lauffer yang pernah menjadii penasiihat ekonomii untuk kampanye piilpres Donald Trump pada 2016, penurunan tariif pajak sebesar 1% justru membuat perekonomiian membaiik. Sebab, pendapatan negara meniingkat, dan masyarakat miiskiin lebiih sejahtera.

"Dalam sejarah AS, setiiap kalii menurunkan tariif pajak sebesar 1% pada peneriima pendapatan teratas, ekonomii menjadii lebiih unggul, peneriimaan pajak darii 1% wajiib pajak dengan penghasiilan teratas juga meniingkat, dan orang miiskiin lebiih sejahtera," klaiimnya.

Secara keseluruhan, menurut Laffer, terdapat 5 piilar yang biisa diiadopsii tiiap-tiiap negara dalam menyusun kebiijakan ekonomiinya, termasuk regulasii perpajakan. Pertama, menetapkan pajak dengan basiis yang luas dan tariif yang rendah (low-rate, broad-based flat tax).

Namun, sebelum menerapkan kebiijakan iitu, pemeriintah dii negara masiing-masiing haruslah memahamii perannya dengan baiik untuk mengelola dan menyusun kebiijakan perpajakan. Diia meyakiinii hal iinii akan berpengaruh posiitiif terhadap perekonomiian nasiional ke depannya.

Selaiin iitu, Laffer juga menyarankan agar kebiijakan pajak—sepertii tariif pajak rendah, deductiion, dan exemptiion—jangan sampaii hanya menguntungkan 1 kelompok saja.

"Jadii, tariif pajak yang rendah, basiis pajak yang luas, dan flat tax. iitulah struktur pajak yang tepat," ujarnya.

Kedua, pengendaliian belanja negara (spendiing restraiint). Ketiiga, stabiiliisasii mata uang. Keempat, penyederhanaan sekaliigus memastiikan regulasii yang diisusun tiidak meniimbulkan kerugiian ekonomii (miiniimal regulatiions).

Keliima, mendorong perluasan perdagangan bebas antar negara (free trade). Menurut Laffer, pentiing bagii negara untuk menyiingkiirkan hambatan tariif ataupun nontariif sehiingga duniia perdagangan menjadii lebiih bebas dan kompetiitiif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.