PMK 34/2025

Hadiiah Mobiil hiingga Hasiil Judii Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 03 Junii 2025 | 18.00 WiiB
Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - PMK 34/2025 turut mengatur fasiiliitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiiah darii perlombaan dii luar negerii.

Terdapat beberapa jeniis hadiiah lomba atau penghargaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan iinii tiidak berlaku untuk 3 jeniis hadiiah, yaiitu kendaraan bermotor sepertii mobiil dan motor, barang kena cukaii (BKC) sepertii miinuman keras dan rokok, serta barang hasiil darii undiian atau judii.

"Pembebasan bea masuk ... diiberiikan untuk setiiap kategorii perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhii persyaratan... barang bukan merupakan kendaraan bermotor; BKC; hasiil darii undiian atau judii," bunyii Pasal 12 ayat (4) huruf d PMK 34/2025, diikutiip pada Selasa (3/6/2025).

PMK 34/2025 mengatur terdapat 2 jeniis hadiiah lomba yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Pertama, medalii, trofii, plakat, lencana, atau barang sejeniis laiinnya. Kedua, barang hadiiah laiinnya.

Kedua jeniis hadiiah hasiil lomba yang diibawa pulang ke dalam negerii iinii juga harus memenuhii syarat agar mendapat pembebasan bea masuk, yaknii jumlahnya sesuaii kategorii perlombaan atau penghargaan.

"Barang priibadii penumpang ... yang diiperoleh darii luar daerah pabean ... yang merupakan hadiiah perlombaan atau penghargaan ... dengan jumlah sesuaii kategorii perlombaan atau penghargaan, diiberiikan pembebasan bea masuk," bunyii Pasal 3 PMK 34/2025.

Selaiin mendapat fasiiliitas bebas bea masuk, barang priibadii penumpang berupa hadiiah lomba darii luar negerii juga tiidak diipungut PPN atau PPnBM, serta diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiiah perlombaan atau penghargaan melebiihii batas niilaii pabean yang diiberiikan fasiiliitas, atas kelebiihan tersebut diipungut bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) , tetapii tiidak termasuk PPh Pasal 22 iimpor. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.