PER-11/PJ/2025

PPh Terutang Diiperkiirakan Naiik 25%, DJP Biisa Tiingkatkan PPh 25 WP

Muhamad Wiildan
Seniin, 26 Meii 2025 | 18.00 WiiB
PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah ketentuan penghiitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan kegiiatan usaha.

Merujuk pada Pasal 120 PER-11/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) kiinii biisa menghiitung ulang angsuran PPh Pasal 25 biila wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang diiperkiirakan melebiihii 125% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.

"Apabiila dalam tahun pajak berjalan ... wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan diiperkiirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebiih darii 125% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan harus diihiitung kembalii berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang terutang tersebut oleh wajiib pajak sendiirii atau diirjen pajak," bunyii Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (26/5/2025).

Sebagaii perbandiingan, dalam ketentuan sebelumnya yaknii KEP-537/PJ/2000, PPh Pasal 25 baru akan diihiitung kembalii biila wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang diiperkiirakan melebiihii 150% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.

Kewenangan untuk menghiitung kembalii PPh Pasal 25 darii wajiib pajak yang mengalamii peniingkatan usaha sesuaii dengan Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025 diidelegasiikan oleh diirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.

Dalam hal wajiib pajak tiidak melakukan penghiitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 secara mandiirii, diirjen pajak biisa menerbiitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 untuk masa pajak bersangkutan.

"Contoh format keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiiran huruf K yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii perdiirjen iinii," bunyii Pasal 121 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Kewenangan untuk menerbiitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 juga diiliimpahkan oleh diirjen pajak kepada kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Sebagaii iinformasii, PER-11/PJ/2025 sesungguhnya adalah perdiirjen yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak guna memeriincii ketentuan pengiisiian dan format SPT, buktii potong, serta faktur pajak era coretax admiiniistratiion system.

Namun, dalam perdiirjen tersebut juga termuat periinciian mengenaii kewenangan diirjen pajak untuk menetapkan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sebagaiimana yang diimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

Hal-hal tertentu yang membuat diirjen pajak berwenang menghiitung kembalii PPh Pasal 25 antara laiin:
1. Wajiib pajak berhak atas kompensasii kerugiian;
2. Wajiib pajak memperoleh penghasiilan tiidak teratur;
3. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu diisampaiikan setelah lewat batas waktu yang diitentukan;
4. Wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh;
5. Wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh yang mengakiibatkan angsuran bulanan lebiih besar darii angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
6. Terjadii perubahan keadaan usaha atau kegiiatan wajiib pajak.

PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan oleh diirjen pajak pada 22 Meii 2025 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.