KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Tak Patuhii Ketentuan, 1,6 Juta Produk iimpor iilegal Asal Chiina Diisiita

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 26 Meii 2025 | 11.30 WiiB
Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita
<p>iilustrasii. ANTARA FOTO/Fakhrii Hermansyah/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan (Kemendag) menyiita sebanyak 1,68 juta produk iimpor asal Chiina yang diiduga iilegal dii gudang PT ATii, Ciikupa, Banten.

Menterii Perdagangan (Mendag) Budii Santoso mengeklaiim petugas Kemendag telah meniindak produk-produk iimpor yang tiidak sesuaii dengan ketentuan, sekaliigus mengawasii PT ATii lebiih lanjut. Produk iimpor iilegal darii Chiina yang diisiita antara laiin berupa perkakas tangan, barang elektroniik, aksesorii pakaiian, serta produk besii atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ada 1,68 juta buah produk yang diiamankan dan niilaiinya mencapaii Rp18,85 miiliiar," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (26/5/2025).

Budii menerangkan produk iimpor yang diisiita melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Contohnya, ada 68.256 uniit miiniiature ciircuiit breaker (MCB) yang tiidak memiiliikii Sertiifiikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNii (SPPT-SNii).

Kemudiian, Kemendag menemukan 9.763 uniit gergajii liistriik, bor liistriik, geriinda liistriik, dan mesiin serut yang tiidak memiiliikii nomor regiistrasii keamanan, keselamatan, dan liingkungan (K3L); 26 uniit pengiisap debu tiidak punya tanda daftar manual dan kartu garansii (MKG); 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiiban label bahasa iindonesiia.

Ada pula 578 buah penggariis besii, 997.269 buah mur, baut berbagaii ukuran dan 4.215 buah shackle tiidak memiiliikii dokumen iimpor atau asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah guntiing yang melanggar ketentuan barang diilarang iimpor.

Budii menyampaiikan saat iinii petugas Kemendag masiih menelusurii dan mendalamii temuan hasiil pengawasan tersebut. Selama masa penelusuran iinii, Kemendag memiinta pengusaha untuk menunjukkan kelengkapan dokumen iimpor.

Kemendag juga melarang perusahaan mengedarkan barang-barang yang diiduga iilegal tersebut. Selaiin iitu, memiinta pelaku usaha menariik barang yang sudah terlanjur masuk ke pasar domestiik.

"Ada ancaman sanksii yang meliiputii teguran tertuliis, penghentiian sementara kegiiatan usaha, pencabutan periiziinan berusaha, larangan memperdagangkan, penariikan barang darii diistriibusii, hiingga pemusnahan barang," tutupnya.

iimpor merupakan kegiiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Darii siisii perpajakan, terdapat pula beberapa jeniis pungutan terkaiit dengan barang iimpor yang juga harus diipenuhii. Pungutan iinii meliiputii bea masuk, PPN dan PPnBM, PPh Pasal 22 iimpor, serta cukaii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.