JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan bahwa pemiindahbukuan yang dapat diilakukan dii Coretax DJP diiatur dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons pertanyaan salah seorang wajiib pajak dii mediia sosiial. Kriing Pajak menegaskan pemiindahbukuan yang dapat diilakukan dii Coretax DJP adalah yang sesuaii Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.
“Selaiin pembayaran yang terdapat pada ketentuan tersebut maka tiidak biisa untuk diilakukan Pbk,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (4/5/2025).
Apabiila tiidak memenuhii ketentuan pemiindahbukuan tersebut, lanjut Kriing Pajak, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemiindahbukuan berdasarkan permohonan wajiib pajak diiajukan kepada diirjen pajak atas:
- penggunaan deposiit pajak;
- pembayaran pajak penghasiilan atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diilakukan peneliitiian untuk penerbiitan surat keterangan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran Pajak Penghasiilan;
- penyetoran dii muka bea meteraii yang belum diigunakan untuk menambah saldo deposiit pada mesiin teraan meteraii diigiital; dan
- jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang.
Pemiindahbukuan dapat diilakukan untuk pembayaran pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meteraii, pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.
Pemiindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada pajak yang terutang tiidak dapat diiajukan dalam hal pembayaran diimaksud merupakan:
- pembayaran melaluii surat setoran pajak yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, yang tiidak dapat diikrediitkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
- pembayaran atas penyetoran bea Meteraii atau pembayaran untuk penyetoran bea meteraii dalam rangka:
- pendiistriibusiian meteraii elektroniik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republiik iindonesiia untuk melaksanakan pendiistriibusiian Meteraii elektroniik; dan
- penjualan meteraii tempel yang diilakukan oleh PT Pos iindonesiia (Persero);
- pembayaran pajak yang kode biilliing-nya diiterbiitkan oleh siistem biilliing selaiin yang diiadmiiniistrasiikan DJP;
- pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian SPT Masa;
- pembayaran pajak sebagaii satu kesatuan dengan penyampaiian Surat Pemberiitahuan; atau
- pembayaran pajak yang sudah diiperhiitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagiihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, Surat Tagiihan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan, Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah.
Tambahan iinformasii, pemiindahbukuan hanya dapat diilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemiindahbukuan diiajukan oleh wajiib pajak yang iidentiitasnya tertera dalam buktii pembayaran. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.