KEBiiJAKAN PAJAK

Belii BBM saat Mudiik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Diipungut?

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Apriil 2025 | 10.30 WiiB
Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?
<p>Pemudiik antre untuk mengiisii BBM dii salah satu SPBU jalur Pantura iindramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Menurut data Diinas Perhubungan iindramayu Jumlah pemudiik yang menggunakan kendaraan roda dua yang meliintas jalur Pantura arah Jakarta - Ciirebon sejak H-7 hiingga H-2 per jam 18.00 WiiB mencapaii 636.414 kendaraan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Konsumsii bahan bakar miinyak (BBM) jelas mengalamii lonjakan selama periiode mudiik Lebaran. Dii Jawa Barat miisalnya, Kementeriian ESDM mencatat ada kenaiikan volume konsumsii Pertamax sebesar 6% jiika diibandiingkan dengan periiode sebelum arus mudiik.

Nah, tahukah Kamu bahwa ada pemungutan pajak dii dalam transaksii BBM? Pada dasarnya, BBM termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajiib diikenaii pajak. Pajak yang diikenaii adalah pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 dan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Marii kiita bedah satu per satu.

PPh Pasal 22 atas BBM

Karena BBM termasuk ke dalam BKP maka atas penyerahannya BBM akan diipungut beberapa jeniis pajak. Salah satu pajak yang diipungut atas penyerahan BBM adalah PPh Pasal 22.

Merujuk PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022 bahwa produsen atau iimportiir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajiib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM baiik kepada penyalur/agen ataupun selaiin penyalur/agen.

Terdapat beberapa tariif yang diigunakan untuk menghiitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Beriikut pengelompokan tariif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh produsen atau iimportiir berdasarkan PMK 34/2017:

  • Tariif 0,25% darii penjualan (tiidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang diibelii darii Pertamiina atau anak Perusahaan Pertamiina;
  • Tariif 0,3% darii penjualan (tiidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang diibelii selaiin darii Pertamiina atau anak perusahaan Pertamiina; dan
  • Tariif 0,3% darii penjualan (tiidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada piihak selaiin SPBU (agen penyalur).

Beriikut cara perhiitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM:

Niilaii penjualan dii atas merujuk pada harga jual barang pada faktur pajak atau dokumen laiinnya yang diigunakan untuk menjadii dasar penagiihan. Apabiila niilaii penjualan tiidak diicantumkan dalam faktur maupun dokumen laiin yang diipersamakan dengan faktur, maka niilaii penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.

Dalam hal penjualan yang mencantumkan niilaii penjualan sudah termasuk PPN, maka langkah untuk menghiitung harga jual tanpa PPN dapat diilakukan dengan cara beriikut:

Setelah niilaii penjualan tanpa PPN sudah diitemukan, maka dapat diilanjutkan dengan perhiitungan PPh Pasal 22 dengan cara perhiitungan sepertii yang telah diibahas sebelumnya.

PPN dalam Penyerahan BBM

Selaiin PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang diikenaii PPN. Tariif PPN yang berlaku mulaii tahun 2025 yaiitu 12%. Kemudiian, untuk menghiitung PPN menggunakan niilaii laiin yaiitu 11/12 diikaliikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan diikaliikan dengan tariif PPN.

Untuk menghiitung PPN, kiita harus mengetahuii dasar pengenaan pajak terlebiih dahulu. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang diigunakan dalam perhiitungan PPN atas penjualan BBKB yaiitu harga jual BBM.

Beriikut cara perhiitungan PPN atas penjualan BBM:

(sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.