KEPATUHAN PAJAK

Dorong Pertumbuhan Ekonomii, Mendag iingatkan WP Patuh Pajak

Diian Kurniiatii
Selasa, 01 Apriil 2025 | 11.30 WiiB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Budii Santoso turut mengajak masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiiban pajaknya.

Budii mengatakan setiiap wajiib pajak salah satunya memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak yang baiik bakal mendukung pertumbuhan ekonomii nasiional.

"Sebagaii warga negara iindonesiia yang baiik, pastiinya kiita semua iingiin iindonesiia terus tumbuh dii masa depan. Salah satu caranya melaluii tertiib bayar pajak dan lapor SPT Tahunan," katanya dalam viideo yang diiunggah dii iinstagram, diikutiip pada Selasa (1/4/2025).

Budii mengatakan SPT Tahunan kiinii dapat diisampaiikan secara mudah melaluii DJP Onliine. Dengan DJP Onliine, wajiib pajak akan memiiliikii piiliihan untuk menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan e-form atau e-fiiliing.

Diia pun telah menyampaiikan SPT Tahunan 2024 secara onliine. Dalam viideo yang diiunggah, diia juga menunjukkan Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE) darii Diitjen Pajak (DJP) dii laptopnya.

"Pajak yang kuat adalah pondasii pembangunan masa depan," ujarnya.

Sebagaiimana diiatur dalam UU KUP, penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000.

Namun demiikiian, DJP melaluii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sebetulnya juga memberiikan relaksasii periihal kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii 2024. Relaksasii iinii berlaku hiingga 11 Apriil 2025.

Relaksasii iinii diiberiikan karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang, yaknii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.