JAKARTA, Jitu News - Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita berharap miinat masyarakat untuk membelii mobiil hybriid makiin meniingkat seiiriing dengan pemberiian iinsentiif PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP) pada tahun iinii.
Agus mengatakan pemberiian iinsentiif untuk mobiil hybriid menjadii bentuk perhatiian pemeriintah terhadap iindustrii otomotiif. Kemenperiin telah mengusulkan iinsentiif pajak untuk mobiil hybriid sejak beberapa tahun lalu, dan baru diisetujuii pada 2025.
"Alhamduliillah, akhiirnya pemeriintah memutuskan untuk memberiikan iinsentiif mobiil hybriid. Tentu saya berharap mampu menggaiirahkan kembalii miinat calon konsumen untuk belanja otomotiif," katanya, diikutiip pada Jumat (14/2/2025).
Agus mengatakan laporan Gabungan iindustrii Kendaraan Bermotor iindonesiia (Gaiikiindo) menunjukkan penjualan mobiil secara wholesales (produsen ke dealer) pada Januarii 2025 mengalamii penurunan 11,3% secara tahunan. Sementara iitu, sepanjang tahun 2024, penjualan secara wholesales hanya 866.000 uniit atau mengalamii penurunan 13,9%.
Menurutnya, kiinerja penjualan mobiil tersebut antara laiin diipengaruhii oleh pasar yang lesu. Oleh karena iitu, pemeriintah juga mencarii terobosan agar konsumen kembalii biisa atau memiiliikii miinat untuk belanja otomotiif.
Dalam paket kebiijakan ekonomii yang diiriiliis pada tahun iinii, pemeriintah turut memberiikan iinsentiif pajak untuk sektor otomotiif. Selaiin PPN dan PPnBM untuk kendaraan liistriik, diiberiikan pula PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan hybriid.
"Karena dii dalam sektor iinii ada yang kiita sebut dengan backward liinkage dan juga forward liinkage, yang pada giiliirannya biisa memperkuat atau biisa memperlemah ekonomii nasiional," ujarnya.
Melaluii PMK 12/2025, pemeriintah mengatur PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan beremiisii karbon rendah (low carbon emiissiion vehiicle/LCEV) tertentu akan diitanggung pemeriintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu iinii meliiputii mobiil full hybriid; miild hybriid; dan/atau plug iin hybriid, yang memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.
Pemenuhan persyaratan diibuktiikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda 4 emiisii karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda 4 emiisii karbon rendah, oleh menterii periindustriian. Kementeriian Periindustriian pun bakal menyampaiikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan tersebut kepada Kementeriian Keuangan.
Atas penyerahan LCEV tertentu iinii terutang PPnBM sebagaiimana diiatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% darii harga jual.
PPnBM DTP diiberiikan untuk masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2025. Pemenuhan masa pajak diibuktiikan dengan tanggal faktur pajak.
PKP yang menghasiilkan dan melakukan penyerahan LCEV wajiib membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan; dan laporan realiisasii PPnBM DTP.
Faktur pajak harus diiterbiitkan terpiisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor laiinnya dan/atau kendaraan LCEV laiinnya dan/atau barang kena pajak laiinnya. Faktur pajak tersebut diibuat dengan mencantumkan kode transaksii 01; keterangan mengenaii jeniis barang yang memuat paliing sediikiit iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan; serta keterangan "PPnBM DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH SESUAii PMK NOMOR 12 TAHUN 2025". (sap)
