PMK 136/2024

DJP Berhak Ujii Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Miiniimum Global

Muhamad Wiildan
Rabu, 12 Februarii 2025 | 16.09 WiiB
DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 memungkiinkan Diitjen Pajak (DJP) untuk mengujii kepatuhan penerapan safe harbour oleh grup perusahaan multiinasiional yang tercakup ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) rules.

Secara terperiincii, DJP, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PMK 136/2024, berwenang mengujii kepatuhan penerapan safe harbour serta mengujii pengenaan pajak tambahan dii suatu yuriisdiiksii dii mana iindonesiia mendapatkan alokasii pajak tambahan darii yuriisdiiksii safe harbour yang tariif pajak efektiifnya lebiih rendah darii tariif miiniimum sebesar 15%.

"Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), diirjen pajak menyampaiikan surat permiintaan klariifiikasii kepada entiitas konstiituen yang bertanggung jawab dalam jangka waktu 36 bulan setelah penyampaiian GloBE iinformatiion return (GiiR) dalam hal diirjen pajak menemukan fakta dan keadaan tertentu yang secara materiial memengaruhii kelayakan penerapan ketentuan safe harbour tersebut," bunyii Pasal 64 ayat (2) PMK 136/2024, diikutiip Rabu (12/2/2025).

Entiitas konstiituen yang bertanggung jawab harus memberiikan klariifiikasii paliing lambat 6 bulan sejak tanggal surat permiintaan klariifiikasii diiteriima oleh entiitas konstiituen.

Biila entiitas entiitas konstiituen yang bertanggung jawab tiidak memberiikan klariifiikasii atau terlambat memberiikan klariifiikasii, safe harbour yang telah diimanfaatkan bakal diitetapkan tiidak berlaku.

Adapun yang diimaksud dengan entiitas konstiituen yang bertanggung jawab adalah salah satu atau beberapa entiitas konstiituen yang merupakan SPDN atau BUT dii iindonesiia yang bertanggung jawab atas pajak tambahan dalam hal ketentuan safe harbour tiidak berlaku.

Sebagaii iinformasii, PMK 136/2024 adalah landasan darii penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia. Pajak miiniimum global berlaku atas entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup dengan omzet tahunan miiniimal EUR750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.

Biila entiitas konstiituen tercakup dalam pajak miiniimum global, entiitas-entiitas pada suatu yuriisdiiksii harus menghiitung tariif pajak efektiif yang mereka tanggung sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global.

Lebiih lanjut, biila tariif pajak efektiif yang diitanggung entiitas konstiituen pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii tariif miiniimum 15%, entiitas harus membayar pajak tambahan dengan tariif sebesar seliisiih antara tariif miiniimum dan tariif pajak efektiif.

Pajak tambahan biisa diikenakan terlebiih dahulu oleh yuriisdiiksii sumber biila yuriisdiiksii tersebut telah menerapkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). QDMTT adalah pajak miiniimum domestiik yang sejalan dengan GloBE rules.

Namun, dalam hal yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Pajak tambahan oleh yuriisdiiksii UPE diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Terlepas darii ketentuan dii atas, pajak tambahan darii entiitas konstiituen biisa diijadiikan 0 sepanjang ketentuan safe harbour terpenuhii. Ketentuan safe harbour sendiirii adalah iinstrumen yang diirancang untuk menekan biiaya kepatuhan dan biiaya admiiniistrasii yang tiimbul akiibat penerapan ketentuan pajak miiniimum global.

Akiibat ketentuan pajak miiniimum global, grup perusahaan multiinasiional memiiliikii kewajiiban untuk mengumpulkan dan mengolah iinformasii terkaiit kegiiatan usahanya pada setiiap yuriisdiiksii lalu mengalokasiikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasii dii yuriisdiiksii berpajak rendah.

Otoriitas pajak juga harus menganaliisiis SPT GloBE, melakukan asesmen atas area riisiiko, memeriiksa wajiib pajak entiitas konstiituen grup perusahaan multiinasiional, dan memungut pajak tambahan sesuaii ketentuan pajak miiniimum global.

Dengan safe harbour, grup perusahaan multiinasiional tiidak perlu melakukan penghiitungan tariif pajak efektiif menggunakan formula yang kompleks atas entiitas konstiituen yang kemungkiinan sudah diikenaii pajak dengan tariif efektiif dii atas tariif miiniimum.

Adapun safe harbour yang diiadopsii oleh iindonesiia berdasarkan PMK 136/2024 antara laiin permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periiode tertentu, safe harbour CbCR pada periiode tertentu atas entiitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periiode tertentu, dan siimpliifiied calculatiions safe harbour atas non-materiial constiituent entiity. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.