JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menerbiitkan pedoman bagii pemeriintah daerah (pemda) dalam melaksanakan pemeriiksaan dan penagiihan pajak daerah.
Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 7/2025 tentang Pedoman Pemeriiksaan dan Penagiihan Pajak Daerah.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman Pemeriiksaan dan Penagiihan Pajak Daerah," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 7/2025, diikutiip pada Seniin (3/2/2025).
Secara umum, PMK 7/2025 menegaskan kepala daerah berwenang melakukan pemeriiksaan dengan meliimpahkan kewenangan kepada pejabat yang diitunjuk.
Pemeriiksaan diilaksanakan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak dan tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii pajak dan retriibusii daerah.
Pemeriiksaan untuk tujuan laiin contohnya iialah pemeriiksaan untuk pemberiian nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan, penghapusan NPWPD, penyelesaiian permohonan keberatan, pencocokan data/alat keterangan, ataupun pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak.
Lebiih lanjut, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan diilakukan jiika wajiib pajak mengajukan restiitusii, terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, atau wajiib pajak terpiiliih untuk diiperiiksa berdasarkan analiisiis riisiiko.
Mengenaii penagiihan, kepala daerah berwenang menunjuk pejabat guna melaksanakan penagiihan. Pejabat yang diitunjuk berwenang mengangkat dan memberhentiikan juru siita serta menerbiitkan surat-surat yang terkaiit dengan penyiitaan, mulaii darii surat teguran, surat paksa, surat periintah melaksanakan penyiitaan, surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus, hiingga surat periintah penyanderaan.
Juru siita yang diiangkat pejabat bertugas melaksanakan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus, memberiitahukan surat paksa, melaksanakan surat penyiitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat periintah melaksanakan penyiitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat periintah penyanderaan.
PMK 7/2025 telah diiundangkan pada 3 Februarii 2025 dan diinyatakan berlaku langsung sejak tanggal diimaksud. Dengan berlakunya PMK 7/2025, ketentuan sebelumnya yaiitu PMK 207/2018 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
