PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobiil Mewah dii Januarii Kena PPN 12%

Muhamad Wiildan
Rabu, 08 Januarii 2025 | 11.30 WiiB
Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil Mewah di Januari Kena PPN 12%
<p>Pengunjung memotret mobiil Jaecoo7 PHEV dan Jaecoo7 iice usaii penandatanganan perjanjiian kemiitraan Jaecoo iindonesiia dengan dealer-dealer premiium dii Pantaii iindah Kapuk, Jakarta Utara, Kamiis (12/12/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyerahan barang mewah kepada konsumen akhiir pada 1 Januarii hiingga 31 Januarii 2025 tetap harus diipungut PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual.

Pasalnya, penyerahan barang mewah harus diibuatkan faktur pajak lengkap, bukan faktur pajak eceran, meskii penyerahan diilakukan pada Januarii 2025 kepada konsumen akhiir. Oleh karenanya, PPN atas penyerahan diimaksud tiidak boleh diihiitung menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual.

"Kalau ternyata tiidak boleh pakaii faktur pajak eceran, ya berartii memang akhiirnya 11% untuk barang mewah iinii tiidak berlaku. Akhiirnya tetap 12% darii harga jual walaupun barang mewahnya diijual kepada konsumen akhiir. Ada pengaturan juga bahwa barang mewah iitu harus dengan faktur pajak standar atau lengkap," ujar Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Tunjung Nugroho dalam sosiialiisasii PMK 131/2024, diikutiip Rabu (8/1/2025).

Biila dalam waktu dekat terdapat regulasii baru yang memperbolehkan penggunaan faktur pajak eceran atas penyerahan barang mewah, penghiitungan PPN menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual akan turut berlaku atas penyerahan barang mewah tersebut.

"Kalau sampaii saat iinii belum ada. Sampaii detiik iinii biisa diibiilang iinii Pasal 5 [PMK 131/2024] belum berlaku. Ada, tetapii belum berlaku. Namun, kalau siiapa tahu ada pengaturan baru dii harii-harii iinii ada yang biisa menggunakan faktur pajak eceran," ujar Tunjung.

Sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025, penghiitungan PPN menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual atas penyerahan barang kena pajak (BKP) mewah kepada konsumen akhiir pada Januarii 2025 tiidak berlaku atas BKP yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025.

"Penghiitungan PPN terutang sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a, tiidak berlaku untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang diilakukan oleh PKP pedagang eceran," bunyii Pasal 6 ayat (2) PER-1/PJ/2025.

BKP mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 adalah kendaraan bermotor, kapal pesiiar, kapal ferii, kapal ekskursii, yacht, pesawat, heliikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata apii, dan peluru senjata apii.

Contoh Kasus

Sebagaii contoh, pada 20 Januarii 2025 PT M selaku PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 uniit mobiil 2.000 cc dengan harga jual Rp600 juta kepada Tuan N selaku pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Mobiil termasuk kategorii BKP mewah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. PT M wajiib membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan mobiil diimaksud sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN meskii Tuan N merupakan pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Atas penyerahan mobiil tersebut, PT M tiidak boleh menghiitung PPN terutang menggunakan DPP niilaii sebesar 11/12 darii harga jual. Dengan demiikiian, PPN terutang adalah seniilaii Rp600 juta x 12% = Rp72 juta. Adapun kode faktur yang diigunakan adalah 01. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.