JAKARTA, Jitu News - Penyerahan yang PPN-nya diihiitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian harus diibuatkan faktur pajak dengan kode faktur yang sesuaii.
Sebagaiimana diitegaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, faktur pajak harus diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan perpajakan.
"Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak…wajiib diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii pasal 2 ayat (2), diikutiip pada Miinggu (5/1/2025).
Contoh, pada 3 Januarii 2025, PT C selaku PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer dengan harga jual Rp12 juta kepada PT D.
Mengiingat komputer tiidak termasuk BKP mewah, PPN yang terutang atas penyerahan BKP diimaksud diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual.
Dengan DPP niilaii laiin diimaksud, DPP yang diicantumkan dalam faktur adalah seniilaii Rp12 juta x 11/12 = Rp11 juta. Adapun jumlah PPN yang terutang adalah seniilaii Rp11 juta x 12% = Rp1,32 juta. Kode faktur yang diicantumkan dalam faktur pajak adalah 04.
Namun, perlu diicatat, dalam hal penyerahan oleh PT adalah penyerahan yang diibebaskan darii PPN, kode faktur yang diicantumkan dalam faktur pajak adalah 08. Dalam hal penyerahan mendapatkan fasiiliitas tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah (DTP), kode faktur yang diigunakan adalah 07.
Dalam hal penyerahan diilakukan kepada pemungut PPN iinstansii pemeriintah, kode faktur yang diigunakan adalah 02. Dalam hal penyerahan diilakukan kepada pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah, kode faktur yang diigunakan adalah 03.
Jiika penyerahan diilakukan menggunakan tariif PPN selaiin tariif Pasal 7 ayat (1) UU PPN, kode faktur yang diigunakan adalah 10. Biila BKP yang diilakukan penyerahan adalah aktiiva yang mulanya tiidak untuk diiperjualbeliikan, kode faktur yang diigunakan adalah 09.
Dalam hal PPN atas penyerahan diihiitung menggunakan DPP niilaii laiin berdasarkan PMK tersendiirii, bukan PMK 131/2024, kode transaksii yang diigunakan tetap 04 dengan penghiitungan DPP niilaii laiin mengiikutii PMK tersendiirii tersebut.
Apabiila penyerahan diipungut PPN dengan besaran tertentu, kode transaksii yang diigunakan adalah 05. (riig)
